Pelaporan SPT Tahunan Tembus 6,6 Juta, DJP Catat 15,6 Juta WP Sudah Aktivasi Coretax

idxchannel.com
13 jam lalu
Cover Berita

Dari total 6,6 juta SPT yang masuk, hampir seluruhnya atau sebanyak 6.685.865 SPT disampaikan melalui platform Coretax DJP. 

Pelaporan SPT Tahunan Tembus 6,6 Juta, DJP Catat 15,6 Juta WP Sudah Aktivasi Coretax. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan hingga Minggu, 8 Maret 2026 pukul 24:00 WIB, tercatat sebanyak 6.691.081 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah resmi dilaporkan oleh masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, dari total 6,6 juta SPT yang masuk, hampir seluruhnya atau sebanyak 6.685.865 SPT disampaikan melalui platform Coretax DJP. 

Baca Juga:
DJP: 5,2 Juta SPT Tahunan Masuk, Aktivasi Akun Coretax Capai 14,9 Juta WP

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode s.d. 08 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 6.691.081 SPT," tulis Inge dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Sementara itu, sisanya sebanyak 5.216 SPT dilaporkan melalui Coretax Form.

Baca Juga:
Coretax Bakal Dimaksimalkan Usai Fitch Turunkan Outlook Rating Utang RI

Secara rinci, pelaporan SPT melalui Coretax DJP didominasi oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dengan rincian, OP Karyawan 5.947.665 SPT, OP Non-Karyawan 595.835 SPT, WP Badan (Mata Uang Rupiah) 141.055 SPT dan WP Badan (Mata Uang USD) 116 SPT.

Selain itu, untuk Wajib Pajak dengan periode tahun buku yang berbeda (yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025), tercatat sebanyak 1.173 WP Badan Rupiah dan 21 WP Badan USD telah menyampaikan laporannya.

Baca Juga:
DJP Segera Luncurkan Coretax Mobile, Permudah Aktivasi Akun dan Lapor SPT

Selain progres pelaporan, DJP juga mencatatkan angka pertumbuhan yang signifikan pada adopsi sistem baru. Hingga saat ini, sebanyak 15.616.605 Wajib Pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP.

Inge merincikan profil Wajib Pajak yang telah terintegrasi dengan sistem baru tersebut diantaranya, WP Orang Pribadi 14.594.724 akun, WP Badan 931.532 akun, WP Instansi Pemerintah 90.124 akun dan WP PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) 225 akun.

Penerapan sistem Coretax ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih transparan, cepat, dan akuntabel melalui satu pintu layanan digital.

DJP terus mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun dan melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak Badan.

Mengingat saat ini sudah memasuki bulan Maret, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kemudahan sistem Coretax untuk menghindari kepadatan trafik pelaporan di akhir bulan.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo: Sekarang Saya Tidur Lega, Anak di Desa Tidak Bahaya Nyeberang Sungai
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Vietnam Siaga 1 Krisis BBM karena Perang Timur Tengah, Lakukan Ini
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Jadwal pekan kesembilan IBL 2026
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Buronan Kasus Dugaan Suap Sertifikat Tanah Ditangkap di Malaysia
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Pasar Modal RI Terguncang, IHSG Anjlok, Bos BEI: Kita Siap Hadapi
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.