Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji penyesuaian aturan Risk-Based Capital (RBC) atau New RBC untuk industri asuransi dan reasuransi.
New RBC adalah metode pengukuran kesehatan atau solvabilitas keuangan perusahaan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menuturkan rencana penerapan New RBC ditujukan dalam rangka penguatan dan pengembangan pada industri PPDP.
“OJK saat ini sedang menyusun kajian mengenai penyusunan laporan perencanaan bisnis dan laporan aktuaris berbasis PSAK 117 dan uji coba New RBC untuk perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki ekuitas di atas Rp5 triliun,” ucapnya dalam Konferensi Pers RDKB OJK Februari 2026 di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta Pusat pada Selasa (3/3/2026).
OJK, katanya, saat ini masih melakukan kajian komprehensif terkait penyesuaian kerangka RBC dengan melibatkan konsultan independen, benchmarking internasional, dan koordinasi dengan stakeholders.
Ogi menjelaskan, kajian yang dilakukan mencakup kuantitas impact study dan juga evaluasi kualitatif untuk memastikan kerangka RBC yang diperbarui lebih risk sensitive dan selaras dengan praktik internasional, dan relevan dengan perkembangan standar akuntansi serta profil risiko di industri asuransi.
Baca Juga
- OJK Uji Coba New RBC ke Asuransi-Reasuransi Bermodal di Atas Rp5 Triliun
- AAUI: Standar RBC Baru Bisa Perkuat Ketahanan Industri Asuransi
“Penyesuaian ketentuan RBC ditargetkan akan difinalisasi pada tahun 2026 ini. Namun, implementasinya itu secara bertahap mulai 2027 dan tentunya kita akan melakukan uji coba terlebih dahulu kepada industri,” tegasnya.
Sebagai informasi, skema pencatatan baru di industri asuransi yakni PSAK 117 resmi berlaku pada 1 Januari 2025. OJK menyampaikan sebagian besar perusahaan telah menjalankan proses parallel run untuk PSAK 117 pada triwulan ketiga tahun 2024.
Mengutip laman Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), PSAK 117 Kontrak Asuransi bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan perusahaan asuransi. Standar ini juga menyamakan cara pencatatan laporan keuangan perusahaan asuransi Indonesia dengan standar internasional sehingga dapat diperbandingkan.
Namun, ketidaktepatan penerapan PSAK 117 dapat menimbulkan dampak negatif, seperti laporan keuangan yang tidak akurat, ketidakpatuhan regulasi, penalti, hingga penurunan reputasi perusahaan.
Mengutip Peta Jalan atau Roadmap OJK tentang Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023—2027, RBC adalah ukuran modal yang diperlukan untuk memastikan kemampuan perusahaan dapat memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis, meskipun dalam kondisi yang di luar ekspektasi perusahaan atau skenario yang pesimistis.
Hal tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan menjaga stabilitas industri asuransi secara keseluruhan. Proses RBC melibatkan penilaian risiko yang dilakukan oleh perusahaan asuransi terhadap portofolio aset, kewajiban, dan risiko operasional.
“Perusahaan asuransi harus menghitung jumlah modal yang sesuai dengan risiko yang dihadapi dan memastikan bahwa modal tersebut memenuhi persyaratan minimum yang ditetapkan oleh OJK,” tertulis dalam roadmap tersebut.
Adapun, OJK menetapkan standar minimal RBC sebesar 120%. Artinya, perusahaan harus memiliki aset bebas minimal 120% dari total risiko yang dihadapi. Semakin tinggi rasio RBC, semakin sehat kondisi keuangan perusahaan asuransi tersebut.





