KPK Yakin Hakim Akan Tolak Praperadilan Gus Yaqut

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

KPK meyakini hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK sudah menyampaikan kesimpulan sidang kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, Biro Hukum telah menyampaikan jawaban atas seluruh dalil yang diajukan pemohon dalam persidangan praperadilan tersebut.

Pihaknya meyakini hakim akan menerima argumentasi yang disampaikan lembaga antirasuah terkait prosedur penyidikan yang telah dilakukan.

“Kami meyakini, hakim akan menerima dalil-dalil jawaban KPK melalui Biro Hukum dan menyatakan seluruh aspek formil dalam prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka telah sesuai ketentuan perundangan dan kecukupan alat bukti yang sah,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (9/3).

Dengan keyakinan tersebut, KPK menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak Gus Yaqut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Sehingga kami berkeyakinan dalam putusannya besok, hakim akan menolak permohonan dari pemohon, dan menyatakan penetapan tersangka Saudara YCQ dalam perkara ini sah,” kata Budi.

Kasus Kuota Haji

Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.

KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.

KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. KPK mengungkap perhitungan kerugian negara dari BPK terkait kasus ini mencapai Rp 622 miliar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempa Tektonik di Aceh tidak Berpotensi Tsunami
• 23 jam lalumediaindonesia.com
thumb
St Pauli vs Eintracht Frankfurt, Laga di Millerntor Berakhir Imbang Tanpa Gol
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Gunungan Sampah di TPST Bantargebang Longsor, Empat Orang Tewas
• 16 jam lalukompas.id
thumb
Saat 14 Menteri Ekonomi RI Ramai-Ramai Mundur
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ledakan Guncang Kedubes AS di Oslo, Saksi Mata Dengar Tiga Dentuman
• 22 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.