Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto telah menitipkan pesan kepada pihaknya terkait penegakan hukum dan keadilan untuk rakyat kecil.
Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Nabilah O'Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci yang menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik oleh pelanggannya, Zhendy Kusuma.
Padahal, Nabilah O'Brien lebih dulu melaporkan Zhendy ke Polsek Mampang atas kasus dugaan pencurian. Zhendy dalam kasus ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, kedua kasus yang menjerat Nabilah O'Brien dan Zhendy Kusuma telah berakhir setelah mereka melakukan mediasi.
Terkait kasus yang menjerat Nabilah O'Brien dan Zhendy, Habiburokhman menilai tidak semua sengketa hukum harus diselesaikan di pengadilan.
"Tidak semua sengketa hukum di masyarakat harus diselesaikan di pengadilan, sengketa hukum minor di masyarakat sebisa mungkin diselesaikan secara kekeluargaan di luar pengadilan," ucap Habiburokhman dalam rapat, Senin, 9 Maret 2026.
Habiburokhman lantas mengungkit pesan yang dititipkan Presiden Prabowo terkait proses peradilan terhadap rakyat kecil.
"Secara khusus Presiden Prabowo Subianto menitip pesan kepada kami untuk menghindari kekeliruan dalam proses peradilan atau miscariage of justice untuk memastikan orang kecil yang berperkara bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, perseteruan antara selebgram sekaligus pemilik Restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien dengan gitaris Zhendy Kusuma akhirnya menemui titik terang.
Kedua pihak sepakat berdamai setelah dimediasi oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri. Mediasi tersebut berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu, 8 Maret 2026.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak yang sebelumnya saling melaporkan sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan mediasi dihadiri langsung oleh para pihak yang terlibat.
"Empat pihak ini turut berhadir, kemudian melakukan perjanjian perdamaian," kata Trunoyudo kepada wartawan, Minggu, 8 Maret 2026.
Adapun pihak yang hadir yakni Nabilah O’Brien, Zhendy Kusuma, istri Zhendy bernama Evi Santi Rahayu, serta perwakilan dari pihak Nabilah yang disebut KDH. Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mencabut laporan polisi yang sebelumnya telah diajukan.





