Kasus Kuota Haji, Mahfud MD Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka

okezone.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA  – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)  Mahfud MD menyampaikan pandangannya terkait kasus kuota tambahan haji 2024. Kasus ini memasuki sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut atas penetapannya sebagai tersangka.

Mahfud menegaskan harapannya agar proses hukum kasus ini berjalan murni sesuai aturan, tanpa kriminalisasi maupun permainan yang mengabaikan penegakan hukum.

Dia mengingatkan, bahwa meskipun korupsi adalah tindakan biadab yang harus ditindak tegas, penegakan hukum tidak boleh serampangan.

Baca Juga :
Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tentukan Tersangka

"Semua harus benar dan sesuai aturan," tegas Mahfud MD kepada awak media di Yogyakarta, dikutip, Senin (9/3/2026).

Mahfud menyoroti sejumlah kejanggalan prosedural, salah satunya adalah penetapan tersangka yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang notabene bukan berstatus penyidik.

Menurutnya, dalam sidang praperadilan yang terungkap bahwa Gus Yaqut tidak pernah menerima surat penetapan tersangka, melainkan hanya surat pemberitahuan.

Baca Juga :
Hakim di Sidang Praperadilan Gus Yaqut: Ini Bukan Talk Show!

“Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka," ujar Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tersebut.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Khofifah Salurkan Berbagai Bantuan dan Tali Asih Rp13,7 Miliar ke Masyarakat Pamekasan
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kecelakaan Usai Gagal Nyalip Vespa, Pemotor di Bogor Tewas
• 10 jam laludetik.com
thumb
Wang Zhi Yi butuh 10 final untuk akhiri dominasi An Se-young
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Ada Demo Buruh di Gambir Hari ini, 1.446 Polisi Disiagakan
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Jadwal Imsak Surabaya 9 Maret 2026: Persiapan Menuju 10 Hari Terakhir Ramadan
• 23 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.