Sembilan orang terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, kompak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Para terdakwa naik banding karena tidak mau menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menetapkan hukuman sembilan sampai 15 tahun penjara.
Andi Saputra Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan, sembilan orang terdakwa sudah mengajukan banding dari hari, Rabu (4/3/2026), sampai hari Kamis (5/3/2026) lalu.
“Sembilan orang terdakwa semuanya banding,” ujarnya di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Sebelumnya, Senin (2/3/2026) pekan lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dulu mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengungkapkan, ada sejumlah alasan yang membuat jaksa mengajukan banding.
Antara lain, karena kerugian perekonomian negara dan pembebanan uang pengganti tidak dikenakan kepada beberapa terdakwa. Kemudian, hukuman yang lebih ringan dari tuntutan juga substansi yang dimasukkan Kejagung dalam memori banding.
Dalam rangkaian sidang sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa berupa penjara antara 14 sampai 18 tahun.
Dari sembilan orang terdakwa, jaksa mengajukan tuntutan pidana penjara terlama untuk terdakwa Muhammad Kerry Ardianto Riza selama 18 tahun, plus denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp13,4 triliun.
Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memvonis sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan KKKS periode 2018-2023, dalam persidangan yang digelar selama dua hari, dari Kamis sore sampai Jumat dini hari, 26-27 Februari 2026.
Terdakwa atas nama Riva Siahaan bekas Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, divonis sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
Sani Dinar Saifuddin mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, divonis sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Berikutnya, Maya Kusmaya bekas Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Edward Corne selaku bekas Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Kemudian, Yoki Firnandi selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, divonis sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Agus Purwono bekas Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, divonis 10 tahun penjara, plus denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selanjutnya, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, divonis 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, divonis 13 tahun penjara plus denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Sedangkan Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta wajib bayar uang pengganti Rp2,9 triliun subsider lima tahun kurungan.(rid/bil/iss)




