Pandji Pragiwaksono Jalani Pemeriksaan Kedua di Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Suku Toraja

pantau.com
2 hari lalu
Cover Berita

Pantau - Komika Pandji Pragiwaksono menghadiri pemeriksaan kedua sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penghinaan terhadap suku Toraja melalui media elektronik di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (9/3) pagi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Pandji tiba sekitar pukul 10.10 WIB dengan mengenakan jaket hitam, kaus merah, dan topi hitam saat memasuki Gedung Bareskrim Polri.

Pandji menjelaskan bahwa pemeriksaan kedua ini akan membahas lebih lanjut mengenai sidang adat Toraja yang sebelumnya telah ia jalani.

“Mungkin teman-teman dari Bareskrim ingin tahu kelanjutan dari sidang adat di Toraja yang kemarin saya lakukan sekitar dua pekan yang lalu. Jadi, pemeriksaannya sekitar itu kurang lebih,” ujarnya.

Terkait persiapan pemeriksaan, Pandji menyampaikan bahwa dirinya tidak membawa berkas apa pun saat menghadiri pemeriksaan tersebut.

Ia menegaskan telah siap menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Dalam kesempatan itu, Pandji juga menyampaikan harapannya agar pendekatan keadilan restoratif dapat diterapkan dalam penanganan kasus yang menjeratnya.

“Kalau di KUHP baru, 'kan, diutamakan restorative justice. Terus bahwa sidang adat itu diutamakan. Ini yang diharapkan sama saya dan kuasa hukum saya, Haris Azhar. Jadi, nanti kita lihat saja,” katanya.

Kasus tersebut bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja kepada Bareskrim Polri pada November 2025 terkait dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja.

Aliansi Pemuda Toraja menilai materi stand up comedy yang dibawakan Pandji mengenai prosesi pemakaman suku Toraja telah melecehkan dan menghina martabat suku tersebut.

Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi dan ahli telah diperiksa oleh penyidik.

Salah satu pihak yang turut diperiksa adalah admin kanal YouTube milik Pandji Pragiwaksono.

Pada Februari 2026, Pandji diketahui telah melaksanakan sanksi adat Toraja sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara secara adat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Praktik Culas Bupati Rejang Lebong Palak Swasta, Minta Jatah 15% dari Nilai Proyek
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Pemprov DKI Imbau Warga Mewaspadai Penularan Campak saat Silaturahmi Lebaran
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
FIFA Series 2026 Sudah di Depan Mata, Timnas Indonesia Masih Krisis Striker Pendamping Ole Romeny
• 8 jam lalubola.com
thumb
Arus Petikemas IPC TPK Capai 600 Ribu TEUs, Tumbuh 8,7% di Awal 2026
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Mayat Wanita Dalam Boks di Medan: 2 Remaja Ditangkap
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.