Liputan6.com, Jakarta - Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT) ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Kelimanya terseret korupsi penerimaan hadiah atau janji ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Kasus ini bermula dari adanya pengerjaan proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Pemkab Rejang Lebong. Sekadar diketahui, total anggaran Dinas PUPRPKP mencapai Rp 91,13 miliar.
Advertisement
Untuk memuluskan proyek tersebut, Fikri bersama Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo (HEP), dan B. Daditama selaku pihak swasta melakukan pertemuan. Ketiganya bertemu di rumah dinas bupati.
Di pertemuan hari itu, terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026. Termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10%–15% dari nilai proyek pekerjaan.
"Setelah pengaturan plotting, MFT kemudian menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan 'inisial rekanan' yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong TA 2026," ujar Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026).
Setelah menyetujui, MFT kemudian mengirimkan kode pada lembar rekapan itu ke pihak BDA sebagai isyarat agar tak lupa menunaikan 'kewajibannya' memberikan fee (ijon).
"Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran," ujarnya.



