JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan dukungan penuh terhadap penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi ini mengatur perlindungan anak di ruang digital, termasuk pembatasan ketat pembuatan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini menjadi aturan pelaksana dari tata kelola sistem elektronik yang menargetkan platform digital berisiko tinggi.
BACA JUGA:Menkomdigi Sidak ke Kantor Meta, Kasih Ultimatum soal Konten DFK
Hetifah menilai langkah ini sangat krusial mengingat eratnya hubungan antara pelajar dengan teknologi internet dalam keseharian mereka.
Menurut Hetifah, tingginya penggunaan internet oleh siswa membawa risiko yang juga meningkat. Ruang digital yang seharusnya menjadi tempat belajar kini rawan menjadi celah bagi kejahatan siber.
"Langkah tersebut penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko. Ancaman seperti cyberbullying (perundungan siber), paparan konten tidak layak, hingga penipuan daring dinilai semakin meningkat," ujar Hetifah di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Ia menekankan bahwa sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pendidikan, Komisi X memandang perlindungan ini sebagai fondasi utama untuk membangun ekosistem pendidikan yang sehat.
Diketahui, poin utama regulasi Permen Komdigi No. 9/2026 itu yakni larangan/pembatasan akses pembuatan akun mandiri bagi anak di bawah 16 tahun.
BACA JUGA:Aturan Lengkap Buat Anak Usia di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos, Begini Bunyinya
Targetnya, berlaku pada platform digital berisiko tinggi dan layanan jejaring daring.
Permen tersebut juga bertujuan untuk memperkuat keamanan anak dan pelajar di dunia maya.
Meskipun mendukung pembatasan tersebut, Hetifah menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup. Ia mendorong adanya penguatan literasi digital di lingkungan sekolah agar siswa mampu menggunakan teknologi secara bijak.
"Transformasi digital dalam pendidikan harus diiringi dengan perlindungan yang kuat. Dengan begitu, teknologi dapat menjadi sarana kreativitas dan pengembangan potensi pelajar Indonesia," tambahnya.
Hetifah juga mengimbau adanya kolaborasi erat antara empat pilar utama yaitu pemerintah sebagai regulator, sekolah sebagai pusat edukasi dan literasi, orang tua sebagai pengawas utama di rumah, dan penyelenggara platform sebagai penyedia layanan yang bertanggung jawab.





