Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Ombudsman RI dan rumah salah satu komisoner terkait dengan dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan salah satu alasan dari penggeledahan tersebut yaitu menelusuri keterkaitan rekomendasi Ombudsman RI yang digunakan dalam gugatan perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Advertisement
"Betul, salah satunya,” tutur Anang saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Diketahui, tiga grup perusahaan minyak goreng melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta, terkait sejumlah aturan yang menangani kelangkaan minyak goreng pada awal 2022. Mereka adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dalam petitum gugatan, pemerintah disebut telah melakukan kesalahan alias maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng, sebagaimana hasil temuan dan rekomendasi Ombudsman RI.




