Anggota Komisi III DPR: Kenapa Polisi Suka Tersangkakan Korban?

kumparan.com
13 jam lalu
Cover Berita

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Safaruddin mengkritik aparat kepolisian yang dinilai kerap menetapkan korban sebagai tersangka dalam suatu perkara.

Kritik tersebut disampaikan menanggapi kasus yang menjerat pemilik Kopitiam Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, yang sempat menjadi tersangka setelah mengunggah rekaman CCTV aksi pencurian di tempat usahanya.

“Melihat kasus ini, dari Ibu Nabilah ini tidak bisa dipidana memang. Saya tidak ngerti Bareskrim ini, kenapa sih polisi suka-suka sekali me-tersangkakan orang yang jadi korban?” kata Safaruddin dalam rapat dengar pendapat dengan Nabilah O’Brien di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3).

Menurut Safaruddin, secara hukum Nabilah seharusnya tidak dapat dipidana baik berdasarkan KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia menilai penyebaran rekaman tersebut justru berkaitan dengan kepentingan umum.

“Tapi syukur Alhamdulillah, tadi malam sudah ada kesepakatan yang disampaikan tadi, kesimpulan itu pasal 36 KUHP harus diperhatikan itu. Kalau pun juga berdasarkan Undang-Undang ITE itu juga tidak bisa juga dipidana karena itu termasuk kepentingan umum di situ, gitu tidak bisa,” ujarnya.

Safaruddin yang juga eks Kapolda Kaltim 2015-2018 ini menyetujui penghentian perkara tersebut dan mengingatkan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Saya minta Polri seluruh Indonesia, mulai dari Bareskrim, Polda, Polres, tidak ada lagi yang terjadi seperti ini. Kenapa mencari-cari salah orang,” kata Safaruddin.

“Saya minta Polri ini sudah lebih adillah di dalam melakukan langkah-langkah penyidikan. Ingat, di KUHAP yang baru juga ada itu. Ketika penyidik melakukan suatu kesalahan akan dilakukan sanksi, baik itu administrasi, etik, maupun pidana,” lanjutnya.

Kasus Nabilah Preseden Buruk

Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Rikwanto. Ia menilai kasus tersebut sebagai perkara yang unik.

“Ini perkara unik ya. Kalau dulu itu jelas praduga tak bersalah itu diterapkan kepada setiap orang yang dikenakan status tersangka atau dituduhkan, ya. Supaya hak-haknya masih pulih sebelum pengadilan memberikan keputusan dia dinyatakan bersalah,” kata Rikwanto.

Menurutnya, prinsip praduga tak bersalah seharusnya melindungi hak seseorang sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Nah, kalau berkaitan dengan pemberitaan, dia itu belum pantas dipersalahkan kemudian dia berbalik pencemaran nama baik itu ya, yang menuduh dia bersalah melakukan satu perbuatan. Ini preseden buruk bagi perkembangan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Rikwanto kemudian memberi analogi mengenai penggunaan CCTV di lingkungan masyarakat untuk mencegah tindak kejahatan.

“Bayangkan, bayangkan ya. Jadi di kampung kita itu ada keamanan setempat. Keamanan setempat itu salah satunya adalah membuat jaringan CCTV di komplek perumahan-perumahan pribadi,” kata dia.

Menurutnya, jika rekaman CCTV memperlihatkan aksi pencurian, wajar jika masyarakat menyebarkan informasi tersebut untuk membantu penangkapan pelaku.

“Nah, setelah terpasang ternyata ada pencurian dan kelihatan ciri-cirinya. Logika umumnya adalah aparat setempat itu satpam, masyarakat dan lain-lain segera menyebarkan berita tentang ada pencurian dan tayangannya seperti apa,” ujarnya.

Ia menilai akan menjadi tidak masuk akal apabila pelaku justru mempersoalkan penyebaran rekaman tersebut dengan dalih belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

“Nah, kemudian kalau mengacu kepada kasus ini si maling bilang, ‘Loh, saya kan belum ditetapkan pengadilan sebagai yang tersangka, yang dipersalahkan, atau terdakwa yang dipersalahkan dan dikuatkan dengan putusan pengadilan. Jadi nggak boleh dong kamu tayang-tayangkan seperti itu.’ Ini analoginya ya,” ujar Rikwanto.

“Jadi lucu jadinya, apalagi di dunia digital sekarang ini yang luar biasa setiap orang itu dalam kehidupan sehari-harinya bisa merekam dirinya sendiri maupun di lingkungannya menjadi sesuatu yang tidak bisa terbantahkan,” sambungnya.

Sekilas Kasus

Sebelumnya, Nabilah mengaku ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal UU ITE oleh Bareskrim Polri setelah ia mengunggah rekaman CCTV aksi pencurian yang dilakukan pasangan suami istri, Zendhy Kusuma dan Evi Santi.

Penetapan status tersangka tersebut ramai diperbincangkan di media sosial setelah Nabilah mengunggah curhatannya karena menyebarkan rekaman CCTV pelaku pencurian di tempat usahanya.

Dalam perkara ini terdapat dua laporan polisi. Nabilah melaporkan dugaan pencurian yang menjadikan Zendhy Kusuma dan Evi Santi sebagai tersangka di Polsek Mampang Prapatan. Sementara itu, Zendhy Kusuma dan Evi Santi melaporkan Nabilah hingga ia ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

Namun kini perkara tersebut berakhir damai setelah kedua pihak sepakat saling memaafkan. Kesepakatan itu dicapai setelah mediasi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (8/3), dan kedua pihak mencabut laporan masing-masing.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Minyak Dunia Melonjak Dekati USD 120 per Barel, Perang di Iran Jadi Penyebabnya
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal Lebaran Muhammadiyah 2026 Tanggal Berapa? Cek Penetapannya di Sini
• 12 jam laludisway.id
thumb
Tujuh Sifat yang Harus Dimiliki Pemimpin Menurut Ulama
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
406 Lokasi Bencana Sumatera Bersih dari Lumpur, Tinggal 102 Titik
• 4 jam laluokezone.com
thumb
‎Sempat Tolak Panggilan Timnas Indonesia U-22, Tim Geypens Akhirnya Debut di Tim Senior pada FIFA Series 2026?
• 18 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.