JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, ia mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menghadirkan kebijakan pembatasan usia akses media sosial.
Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan kepedulian negara terhadap perlindungan anak dari potensi risiko di ruang digital.
"Komisi I DPR RI memberikan apresiasi atas langkah pemerintah dalam menghadirkan kebijakan pembatasan usia akses media sosial," kata Dave saat dikonfirmasi, Senin, 9 Maret 2026.
BACA JUGA:Ketua Komisi X DPR Dukung Pembatasan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
"Upaya ini mencerminkan kepedulian negara terhadap perlindungan anak dari potensi risiko di ruang digital, sekaligus menunjukkan komitmen untuk menciptakan ekosistem internet yang lebih sehat dan aman bagi generasi muda," sambungnya..
Namun, ia menilai bahwa efektivitas kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kemampuan sistem untuk memverifikasi usia pengguna secara tepat.
Untuk itu, Dave mengatakan pihaknya mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama penyedia platform media sosial untuk mengembangkan mekanisme verifikasi usia yang mampu menjamin integritas data pengguna.
Dengan sistem yang kuat, menurutnya, perlindungan terhadap anak di ruang digital dapat berjalan lebih efektif tanpa menimbulkan celah yang berpotensi merugikan.
"Komisi I DPR RI mendorong agar Komdigi bersama penyedia platform media sosial mengembangkan mekanisme yang tidak hanya mampu mencegah pemalsuan identitas, tetapi juga menjamin integritas data pengguna. Dengan demikian, perlindungan anak dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan celah yang merugikan," jelas Dave.
BACA JUGA:Penyebab Gunung Sampah Bantargebang Longsor Diungkap Gubernur Pramono: Dipicu Hujan Ekstrem
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan turunan dari PP TUNAS.
Dalam aturan tersebut, Komdigi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.
Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
"Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan," kata Meutya dalam keterangannya, Jumat, 6 Maret 2026.
Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian.
- 1
- 2
- »




