JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memastikan korban meninggal dunia akibat longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang akan mendapatkan santunan.
Demikian Asep Kuswanto dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Website Berita Resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (9/3/2026).
“Seluruh PJLP yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan berupa BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Asep.
“Sementara biaya pengobatan bagi korban yang mengalami luka akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah, serta akan diberikan santunan sosial bagi korban terdampak lainnya, termasuk pemilik warung dan pemulung yang bukan berstatus PJLP,” imbuhnya.
Baca Juga: Menteri LH Minta Pemprov DKI Hentikan Pengelolaan Sampah Metode Open Dumping
Selain itu, Asep mengaku telah mengaktifkan Operasi Tanggap Darurat buntut longsor yang terjadi di area Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Minggu (8/3/2026).
Dalam operasi tersebut, kata Asep, pihaknya bersama tim gabungan mengerahkan 13 unit ekskavator dan menyiagakan dua unit ambulans didukung Pemerintah Kota Bekasi.
Menurut Asep, langkah stabilisasi area langsung dilakukan untuk mencegah potensi longsor susulan di saat yang sama.
Di samping melakukan penataan dan penguatan zona timbunan secara bertahap agar struktur timbunan kembali stabil dan aman bagi operasional di lapangan.
“Keselamatan dalam pengoperasian layanan sampah di TPST Bantargebang adalah prioritas utama. Setelah area dinilai aman, kami langsung melakukan stabilisasi dan penataan zona timbunan agar kondisi kembali terkendali,” ucapnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- pemprov dki
- longsor sampah bantargebang
- korban longsor sampah bantargebang
- santunan korban longsor bantargebang
- korban meninggal longsor bantargebang





