Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah milik mantan Komisioner Ombudsman dengan inisial YH pada hari ini, Senin (9/3/2026).
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan penggeledahan ini berkaitan dengan kasus perintangan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi CPO korporasi.
"Iya [penyidik Kejagung menggeledah rumah] YH," ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Dia menambahkan, dalam kesempatan ini, penyidik pada Direktorat Jampidsus Kejagung RI juga turut menggeledah kantor Ombudsman RI.
Adapun, Anang menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI untuk digunakan perusahaan dalam melayangkan gugatan melalui PTUN Jakarta.
"Benar ada penggeledahan di kantor Ombudsman," tutur Anang.
Baca Juga
- Kejagung Geledah Kantor Ombudsman Terkait Perintangan Vonis Lepas CPO
Sekadar informasi, Kejagung memang tengah mengusut kasus perintangan penyidikan penanganan sejumlah perkara seperti korupsi timah, CPO korporasi hingga impor gula.
Sejauh ini, ada tiga terdakwa yang telah menjalani proses persidangan, yakni Junaidi Saibih selaku advokat/akademisi; Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JAKTV dan M Adhiya Muzakki selaku pemimpin buzzer.
Adapun, Tian Bahtiar Cs tengah divonis bebas dalam perkara tersebut karena tidak terbukti bersalah melakukan pidana perintangan. Sementara itu, khusus perkara perintangan atas tersangka lainnya, yakni Advokat Marcella Santoso, belum ke meja hijau.





