JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Seluruh Indonesia terkait sosialisasi penerapan KUHP dan KUHAP Baru usai libur Idul Fitria tau Lebaran.
Hal tersebut dilakukan Komisi III DPR RI agar Kapolres punya pemahaman soal KUHP dan KUHAP Baru dan kasus ‘korban menjadi tersangka’ tidak terulang lagi.
Demikian Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Selebgram Nabila O-Brien yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengunggah rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan oleh sepasang suami istri di Restoran miliknya.
“Ada pasal KUHP baru yaitu pasal 36. Intinya tiada pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan,” tegas Habiburokhman sebagaimana laporan Jurnalis Kompas TV Putu Trisnanda, Senin (9/3/2026).
Baca Juga: Pemprov DKI Tutup Zona 4 TPST Bantargebang usai Longsor dan Menelan 4 Korban Jiwa
“Pasal 36 ini semakin relevan kalau terkait perkara pencemaran nama baik atau yang bersifat ujaran. Sulit menilai ujaran,” imbuhnya.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR RI tidak sepakat dengan penetapan tersangka Selebgram Nabila O-Brien.
Menurutnya, Nabila tidak bersalan dan tidak ada kesengajaan untuk mempermalukan atau mencemarkan nama baik sepasang kekasih tersebut.
Oleh karena itu, kata Habiburokhman, polisi kembali pada Pasal 36 KUUP Baru dimana tidak ada yang bisa dipidana tanpa unsur kesengajaan.
“Bisa jadi dinilai secara redaksi menghina ternyata niatnya bukan itu. Seperti Nabila menayangkan CCTV bukan untuk mempermalukan tapi untuk mencari siapa orangnya. Kita harap ini tidak terjadi lagi, kita sudah melakukan sosialisasi di seluruh Polda seluruh Indonesia setelah lebaran besok,” ucap Habiburokhman.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- habiburokhman
- komisi iii dpr
- dpr ri
- dpr panggil kapolres se-indonesia
- kasus nabila o brien




