Satreskrim Polres Musi Rawas Bongkar Lokasi Pengolahan Emas Ilegal

tvrinews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Penulis: Feri Setiawan

TVRINews, Musi Rawas

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan emas hasil tambang ilegal di Desa Sukaraya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026 tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Redho Agus Suhendra.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pengolahan emas ilegal. Keduanya berinisial SKJ (23) dan D (21) yang saat itu tengah berada di lokasi.

“Petugas mendapati kedua terduga pelaku sedang melakukan proses pengolahan material tambang yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas ilegal,” ujar AKP Redho dalam keterangan yang dikutip, Minggu, 8 Maret 2026.

Selain mengamankan dua orang tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam proses pengolahan emas.

Barang bukti yang diamankan di antaranya dua tabung oksigen beserta selang gas, tiga karung bahan kimia, dua unit besi gelundung, dua mesin dompeng, serta satu karung batu ore yang diduga mengandung material emas.

AKP Redho menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian negara.

“Penindakan ini merupakan bentuk upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang berdampak pada kerusakan lingkungan serta merugikan negara,” jelasnya.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 KUHP.

“Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal hingga Rp100 miliar,” tambah AKP Redho.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas pengolahan emas ilegal tersebut diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp720 juta.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KSAD Ungkap Target Pembangunan 7.000 Jembatan Selesai Awal 2027
• 42 menit laludetik.com
thumb
Kerabat Korban Longsor TPST Bantargebang Desak DKI Cari Lokasi Baru Pembuangan Sampah
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Intip Racikan Reksa Dana Sinarmas AM kala Kondisi Pasar Modal Menantang
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Mahfud MD Malah Bela Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas yang Hina WNI? Singgung Tagar #KaburAjaDulu: Kesetiaan Pada Republik Ini Luntur
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
BGN Tegaskan Program MBG Bukan Ladang Bisnis, SPPG Harus Berjalan di Koridor
• 19 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.