Hakim Tolak Eksepsi Resbob, Kasus Hina Suku Sunda Dilanjutkan

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob. Putusan sela ini membuat sidang penghinaan terhadap Suku Sunda berlanjut ke pemeriksaan materi pidana.

Putusan sela ini dibacakan di PN Bandung, Senin (9/3/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat (Jabar) Sukanda mengatakan, hakim menolak perlawanan Resbob dan menyatakan dakwaan jaksa sudah sesuai dengan ketentuan.

"Perlawanannya ditolak, dan sesuai ketentuan bahwa hasil dakwaan kami itu sudah sesuai dengan ketentuan. Jadi intinya bahwa Pengadilan negeri Bandung ini berhak untuk mengadili perkara ini dan melanjutkan perkara ini," katanya dilansir detikJabar.

Baca juga: Hakim PN Bandung Tolak Eksepsi Resbob!

Sementara itu, pengacara Resbob, Fidelis Giawa merespons soal putusan sela tersebut. Ia mengaku tidak mempersoalkan jika upaya perlawanan kliennya buntu di tengah jalan.

"Kita welcome aja, tidak masalah. Jadi bahwa pendapat penasihat hukum dengan pendapat jaksa penuntut umum, maupun pendapat majelis itu berbeda, ya itu memang wajar dalam persidangan," katanya, Senin (9/3/2026).

Resbob sebelumnya melawan setelah menuding dakwaan JPU prematur. Salah satu poin yang dia singgung saat itu adalah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penghinaan terhadap Suku Sunda yang terjadi di Surabaya.

Resbob pun meminta peradilannya dialihkan dari Bandung ke PN Surabaya. Alasan terbesarnya karena kubu Resbob menilai bahwa dua dari tiga saksi utama berada di Kota Pahlawan.

Baca berita selengkapnya di sini.




(rdp/idh)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hanya Dua Negara Ini yang Selamat, Jika Perang Nuklir Iran vs AS-Israel Meletus
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Kata RM BTS, Jangkauan Vokal Jungkook Kini Makin Tinggi
• 4 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Gunungan Sampah di TPST Batargebang Longsor, Empat Orang Tewas
• 21 jam lalukompas.id
thumb
Update Longsor di Bantargebang, Satu Korban Lagi yang Tertimbun Sampah Ditemukan
• 1 jam laludisway.id
thumb
Ini Dia Perjalanan Vidi Aldiano Melawan Kanker Ginjal: Dari Operasi, Kemoterapi, hingga Tutup Usia di Usia 35 Tahun
• 10 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.