Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob. Putusan sela ini membuat sidang penghinaan terhadap Suku Sunda berlanjut ke pemeriksaan materi pidana.
Putusan sela ini dibacakan di PN Bandung, Senin (9/3/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat (Jabar) Sukanda mengatakan, hakim menolak perlawanan Resbob dan menyatakan dakwaan jaksa sudah sesuai dengan ketentuan.
"Perlawanannya ditolak, dan sesuai ketentuan bahwa hasil dakwaan kami itu sudah sesuai dengan ketentuan. Jadi intinya bahwa Pengadilan negeri Bandung ini berhak untuk mengadili perkara ini dan melanjutkan perkara ini," katanya dilansir detikJabar.
Sementara itu, pengacara Resbob, Fidelis Giawa merespons soal putusan sela tersebut. Ia mengaku tidak mempersoalkan jika upaya perlawanan kliennya buntu di tengah jalan.
"Kita welcome aja, tidak masalah. Jadi bahwa pendapat penasihat hukum dengan pendapat jaksa penuntut umum, maupun pendapat majelis itu berbeda, ya itu memang wajar dalam persidangan," katanya, Senin (9/3/2026).
Resbob sebelumnya melawan setelah menuding dakwaan JPU prematur. Salah satu poin yang dia singgung saat itu adalah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penghinaan terhadap Suku Sunda yang terjadi di Surabaya.
Resbob pun meminta peradilannya dialihkan dari Bandung ke PN Surabaya. Alasan terbesarnya karena kubu Resbob menilai bahwa dua dari tiga saksi utama berada di Kota Pahlawan.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)





