- Putusan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut terkait korupsi kuota haji dijadwalkan pada Rabu, 11 Maret 2026.
- Eks Menag Yaqut dan stafnya ditetapkan tersangka KPK, namun keduanya belum ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.
- KPK menduga kerugian negara mencapai Rp622 miliar dan telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus ini.
Suara.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut bakal menjalani sidang putusan praperadilan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan, pada Rabu (11/3/2026) mendatang.
Hal ini disampaikan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro, dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
“Hari ini kesimpulan silahkan diserahkan saja karena tidak ada tanggapan terhadap kesimpulan,” kata Hakim, Senin (9/3/2026).
Setelah pihak pemohon dan termohon menyerahkan kesimpulannya, hakim menentukan jika sidang putusan praperadilan bakal dilakukan pada Rabu mendatang.
“Baik, selanjutnya putusan, putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret jam 10, sidang ditutup,” tandasnya.
Sebelumnya, Eks Menag Yaqut bersama stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan hingga saat ini.
KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi agar melakukan pencegahan terhadap kedua tersangka agar tidak bepergian keluar negeri hingga 12 Agustus 2026.
Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat, salah satunya kediaman Yaqut di kawasan Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, hingga ruang Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama.
KPK menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Namun, KPK masih menunggu hasil perhitungan akhir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Hadiri Sidang Praperadilan, Gus Yaqut: Saya Yakin Kebenaran Akan Menemukan Jalannya




