Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga saat Libur Idulfitri 2026

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

SE ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati dan wali kota.

Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga saat Libur Idulfitri 2026

IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap siaga dan berada di daerah masing-masing selama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No.000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. 

Baca Juga:
Pertamina Digital Hub Pastikan Pasokan Energi Terjaga Selama Ramadan hingga Idulfitri

SE ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati dan wali kota. Dalam SE tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026.

"Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan," kata Tito dalam keterangannya Senin (9/3/2026).

Baca Juga:
Kemenag Terbitkan Panduan Takbiran di Bali Jika Idulfitri Berbarengan dengan Nyepi 2026

Tito menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran.

Beberapa langkah strategis yang diminta kepada kepala daerah antara lain, pertama, mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idulfitri serta memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). 

Baca Juga:
CEO TelkomGroup (TLKM) Tinjau Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Digital Jelang Idulfitri

Kedua, meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. Ketiga, melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah. Keempat, memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Eks Kapolri itu menegaskan, kebijakan ini bertujuan memastikan kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing sehingga dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.

“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan,” kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pramono Tutup Sementara Jalur 4A TPST Bantargebang Imbas Longsor Gunung Sampah
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Zendhy Kusuma: Kasus Bibi Kelinci Berdampak ke Keluarga dan Pekerjaan Kami
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Catat! Tarif Tol Diskon 30% saat Mudik Lebaran 2026
• 9 jam laludetik.com
thumb
Tak Terima Diputus Cinta, Faisal Tembak Pasangan Gaynya
• 17 jam lalurealita.co
thumb
Stimulasi Ekonomi Nasional, Mendagri Minta Pemda Percepat Realisasi Belanja APBD
• 16 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.