Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan korban dugaan penipuan investasi Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3).
Dalam rapat tersebut, kuasa hukum korban BLN, Aris Carmadi, memaparkan kronologi dugaan penghimpunan dana ilegal yang menyeret ribuan nasabah di berbagai daerah.
Menurut Aris, kasus ini bermula dari program investasi koperasi yang menjanjikan keuntungan tinggi kepada masyarakat.
Janjikan Keuntungan 100 PersenAris menjelaskan koperasi tersebut menawarkan program investasi bernama Simpanan Pintar Bayar atau “Si Pintar” dengan janji keuntungan besar dalam waktu tertentu.
“Kegiatan tanam investasi ke koperasi yang mereka namakan Si Pintar dengan keuntungan 100% dalam tempo dua tahun atau 24 bulan diberikan per bulan modal dan profitnya,” kata Aris.
Ia mengatakan pembayaran keuntungan kepada nasabah dilakukan setiap bulan.
“Iya janjinya 100%, iya. Setiap bulan diberikan modal dan profit. Jadi seumpama kita itu investasi Rp 1.200.000, dalam satu bulan kita mendapatkan seratus ribu per bulan, kali 24 kali,” ujarnya.
Program tersebut mulai berjalan sejak 2017 dan berkembang luas hingga memiliki jaringan kantor cabang di berbagai daerah.
“Itu mulai tahun 2017. Itu seluruh Indonesia 19 (provinsi), jumlah nasabah 44 ribu,” jelasnya.
Nasabah Dibujuk Tambah InvestasiAris mengatakan pada awalnya nasabah memang menerima transfer keuntungan bulanan. Namun uang tersebut kerap kembali diinvestasikan setelah nasabah dibujuk oleh pengurus atau mentor koperasi.
“Setelah rata-rata setiap mendapatkan empat kali kluntingan istilahnya ya kita kalau nyebut kluntingan atau transferan gitu, itu pasti diprospek untuk bisa memasukkan lagi,” ujar Aris.
“Iya, dirayu lagi. Dan kita mendapatkan empat kali berarti kan Rp 400 ribu. Itu yang 400 itu didatangi lagilah oleh mungkin kacab, leader atau mentor, untuk bisa memasukkan uangnya kembali,” katanya.
Bahkan menurutnya, nasabah juga didorong untuk menambah investasi dengan menjaminkan aset pribadi.
“Pak, ini loh, ternyata selama satu tahun pembayaran lancar. Lah ini kamu baiknya menjaminkan agunan yang kamu punya, masukkanlah itu,” ujar Aris.
Pembayaran Berhenti Maret 2025Masalah mulai muncul pada 15 Maret 2025 ketika pembayaran keuntungan kepada nasabah tiba-tiba berhenti.
“Mulai ada kejanggalan atau tidak terbayar itu di tanggal 15 Maret 2025. Jadi, mulai tanggal 15 Maret 2025 itu sudah tidak ada transferan masuk, tidak ada kluntingan, semuanya,” ungkap Aris.
Para korban kemudian mencoba mencari tahu kondisi koperasi tersebut, termasuk dengan mengecek ke Otoritas Jasa Keuangan.
“Bahkan kita sudah mengecek ke OJK bahwa itu tidak ada izinnya,” tuturnya.
“Bahwa OJK mengatakan bahwa Koperasi Bahana Lintas Nusantara tidak mempunyai izin untuk menghimpun dana dari masyarakat,” kata Aris.
Ia juga mengungkapkan koperasi tersebut sebenarnya telah mendapat peringatan dari otoritas sebelumnya.
“Sebenarnya tahun 2023 sudah ada peringatan, dan itu dibubarkan sebenarnya,” ujarnya.
Polisi Tetapkan Satu TersangkaSementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Djoko Julianto, mengatakan koperasi BLN memiliki sejarah perubahan bentuk badan usaha sejak lama hingga akhirnya menjadi Koperasi Bahana Lintas Nusantara.
Ia menyebut pengawasan terhadap koperasi tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak 2023 oleh Satgas PASTI yang terdiri dari berbagai lembaga.
“Tanggal 1 Agustus 2023, Satgas PASTI yang terdiri dari OJK, kemudian Polri, Kejaksaan, Kemendag, Kemenko dan Komdigi mengindikasi awal potensi masalah atas kegiatan koperasi Bahana Lintas Nusantara,” ungkap Djoko.
Setelah itu, Dinas Koperasi Jawa Tengah juga memberikan dua kali teguran agar koperasi tersebut memperbaiki izin dan menghentikan kegiatan yang menyerupai investasi.
“Yang kedua menghentikan kegiatan usaha yang tidak memiliki dukungan izin usaha operasional. Pada sektor koperasi tidak melakukan kegiatan usaha yang berkedok investasi dengan penghitungan keuntungan yang tidak wajar,” ujarnya.
Penyelidikan kemudian berlanjut hingga kepolisian menetapkan satu tersangka.
“Ditreskrimsus Polda Jateng telah menetapkan satu tersangka inisial D, Kepala Cabang Koperasi BLN Cabang Salatiga,” tutur Djoko.
Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk Ketua Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo.
“Dan sampai dengan saat ini Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah masih melakukan penyidikan terhadap ketua dan pengurus koperasi BLN di wilayah Jawa Tengah,” ungkapnya.
Djoko menambahkan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, mulai dari penggeledahan hingga pemblokiran rekening yang diduga terkait aktivitas koperasi tersebut.
“Mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan melakukan proses blokir rekening terkait koperasi BLN,” jelasnya.
Namun penyidik masih menghadapi sejumlah kendala dalam proses penyidikan.
“Hambatan kami saat ini belum mendapatkan keterangan dari Kementerian Koperasi UMKM RI terkait dengan kegiatan Koperasi BLN. Dan kemudian tidak kooperatifnya ketua dan pengurus koperasi BLN dalam memberikan keterangan dan dokumen,” lanjutnya.





