JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Ombudsman Republik Indonesia dan rumah salah satu komisionernya pada Senin, 9 Maret 2026. Apa yang sebenarnya terjadi?
"Benar ada penggeledahan di rumah salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin.
Anang menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan terkait kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor).
BACA JUGA:Ombudsman Dorong All Indonesia Segera Miliki Payung Hukum, Menteri Imipas Bilang Begini
Kendati demikian, Anang belum mengungkapkan secara detail siapa nama komisioner yang dimaksud itu.
Namun yang jelas, kata dia, penggeledahan dilakukan terkait rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman soal kelangkaan minyak goreng beberapa tahun lalu.
"Dia kena Pasal 21 perintangan penyiidikan dan penuntutan perkara migor yang dulu, yang onslaag itu putusan," ungkapnya.
BACA JUGA:Ombudsman RI Beberkan Riwayat Sengketa Tanah Jimbaran di Tengah Praperadilan Kepala BPN Bali
Anang pun mengkonfirmasi penggeledahan yang dimaksud terkait rekomendasi Ombudsman yang dipakai oleh perusahaan minyak goreng dalam gugatan di PTUN.
"Betul salah satunya. Masih berlangsung ya," tukasnya.
Diketahui, kasus yang tengah di dalami penyidik berkaitan dengan perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi besar.
BACA JUGA:Waduh! Yayasan Babah Alun Dilaporkan ke Ombudsman
Yakni: Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group.
Dalam perkara ini, sejumlah pihak didakwa telah menyuap hakim dengan tujuan memengaruhi putusan agar menjatuhkan vonis lepas (onslag).
Salah satu terdakwa yang terseret dalam kasus tersebut ialah pengacara Marcella Santoso.
- 1
- 2
- »





