Komisi III: Percepat tahan tersangka dan selamatkan aset korban BLN

antaranews.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI meminta Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk mempercepat penahanan tersangka dan menyelamatkan aset korban investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum terkait kasus itu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, mengatakan syarat penahanan terhadap pihak-pihak yang saat ini sedang diselidiki telah terpenuhi.

"Ini kan tadi dikatakan tidak kooperatif ketua dan pengurus (Koperasi BLN), kan sudah ada yang menjadi tersangka, ini apakah tidak termasuk syarat untuk dilakukan penahanan? Artinya, harus segera penahanan karena sudah ada unsurnya," kata Habib.

Menurut dia, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, apabila seorang tersangka tidak kooperatif, telah terpenuhi syarat bagi yang bersangkutan untuk dilakukan penahanan.

"Saya bukannya kami intervensi, tapi nyata, kok. Di KUHAP baru kalau tidak kooperatif, menyampaikan yang tidak sebenarnya, menjadi syarat penahanan, kan sangat bahaya dia melakukan lagi kehatannya ini," tuturnya.

Selain itu, Habiburokhman mengatakan penting pula bagi kepolisian untuk mempercepat langkah penyelamatan aset korban. Langkah itu di antaranya dengan menyegerakan pelacakan alur investasi bodong tersebut.

"Pada akhirnya orang-orang ini kan kerugiannya harus dipulihkan. Penyelamatan asetnya seperti apa? Ini tracing-nya kan dari tahun berapa itu, sudah cukup lama, seperti apa [hasilnya]? Nanti uangnya, hasil kejahatannya keburu pindah," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Polisi Djoko Julianto menjelaskan Koperasi BLN diduga melakukan aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada 4 Maret 2026, Polda Jateng telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Kepala Cabang Koperasi BLN Salatiga Dalyati (D).

Keesokan harinya, kepolisian menggeledah kantor administrasi BLN Salatiga serta rumah tersangka D dan pengurus lainnya.

Menurut Djoko, hingga saat ini, Polda Jateng masih melakukan penyelidikan terhadap Nicholas Nyoto Prasetyo yang saat itu menjabat Ketua Koperasi BLN serta pengurus lainnya. Bersamaan dengan itu, polisi menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Hambatan kami saat ini belum mendapatkan keterangan dari Kementerian Koperasi terkait dengan kegiatan Koperasi BLN dan kemudian tidak kooperatifnya ketua dan pengurus Koperasi BLN dalam memberikan keterangan dan dokumen," ucap Djoko.

Mengenai pemulihan aset, Djoko menjelaskan pelacakan aset telah dilakukan sejak November 2025 bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sementara proses restitusi telah dikoordinasikan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Terlepas dari upaya yang telah dilakukan kepolisian, pihak korban meminta penegakan hukum dipercepat mengingat laporan ke kepolisian sudah sejak pertengahan 2025 lalu.

"Kami berharap ada tindak lanjut secara hukum yang signifikan karena kami masih percaya bahwa aset-aset ini kan banyak yang disembunyikan," kata perwakilan korban, Erik Prihantono.

Korban juga meminta agar polisi menyelidiki dugaan TPPU dalam kasus ini.

"Yang ditampung di dalam rekening itu diwujudkan dalam bentuk perusahaan-perusahaan dan di situ banyak aset. Kami berharapnya, kalau memang itu pidana pokoknya bisa dibuktikan ada TPPU untuk penelusuran aset," imbuhnya.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Aris Carmadi, menjelaskan Koperasi BLN berdiri pada 2006. Kemudian, pada tahun 2023, koperasi tersebut berubah dari koperasi serba usaha menjadi koperasi pemasaran.

Mulai tahun 2017, tutur dia, Koperasi BLN membuat program investasi bernama Sipintar dengan keuntungan yang ditawarkan 100 persen dalam tempo dua tahun. Setiap bulannya, anggota dijanjikan pencairan keuntungan sekitar 4,17 persen.

Akan tetapi, anggota yang sudah mendapatkan empat kali pencairan keuntungan dirayu untuk memasukkan dana kembali ke koperasi. “Setelah merasakan keuntungan empat kali, mungkin tergiur dengan menjaminkan barang-barang yang ada,” imbuhnya.

Sejak pertengahan Maret 2025, anggota yang berinvestasi mulai merasakan kejanggalan karena keuntungan tidak dicairkan lagi oleh pihak koperasi. Dari sana, anggota koperasi mulai mencari tahu keabsahan Koperasi BLN yang ternyata tidak memiliki izin OJK.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Buka Puasa Ambon Hari Ini 9 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
2 Orang Tewas dan 12 Luka Terkena Proyektil di Al Kharj, Arab Saudi
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Psikolog Unpad: Jangan Anggap Sepele Tanda Bunuh Diri Anak
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Abbas Araghchi Tegas Menolak: Kami Akan Terus Melawan!
• 8 jam lalusuara.com
thumb
Bologna Tumbang di Kandang, Lecce dan Fiorentina Jauhi Zona Merah
• 16 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.