Usut Aliran Dana Metrik Ton Batu Bara, KPK Periksa Endri Erawan Kakak Ipar Rita Widyasari

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama, Endri Erawan.

Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

BACA JUGA: Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap kakak ipar Rita Widyasari yang juga menjabat sebagai Anggota Exco PSSI tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/3/2026).

"Pemeriksaan atas nama EE selaku Dirut PT Alamjaya Bara Pratama," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

BACA JUGA: KPK Sebut Ahmad Ali Datangi Pemeriksaan Penyidik Kasus Rita Widyasari di Banyumas

Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Rita diduga menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

BACA JUGA: Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Diduga Terima Aliran Dana Terkait Kasus Rita Widyasari

KPK pada 16 Januari 2018, menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek selama penyidikan kasus tersebut.

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan Rita Widyasari juga diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara, yakni hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi baru bara di Kutai Kartanegara. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia Dorong Aksi Nyata Pengelolaan Hutan Global dalam Forum Forest & Climate Leaders’ Partnership di Nairobi
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Longsor Gunungan Sampah TPST Bantargebang: 3 Tewas, Truk-Warung Tertimbun
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI dan Rumah Komisioner Terkait Perintangan Penyidikan
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Bojan Hodak tegaskan persaingan meraih juara akan sengit hingga akhir
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Keinginan Vidi Aldiano Sebelum Meninggal Dunia: Gelar Konser Tunggal hingga Rilis Album Baru
• 20 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.