Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor dan rumah seorang Komisioner Ombudsman. Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
“Benar ada penggeledahan di rumahnya sama di kantornya hari ini,” tutur Anang saat dikonfrimasi, Senin (9/3/2026).
Advertisement
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng, yang sebelumnya telah diputus onslag oleh pengadilan.
“Dia kena Pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan,” jelas dia.
Anang juga membenarkan bahwa penggeledahan itu berkaitan dengan rekomendasi Ombudsman yang digunakan sebagai dasar gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Betul, salah satunya,” ungkapnya.
Kejagung belum merinci lebih jauh hasil dari penggeledahan tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami dugaan perintangan penyidikan dalam perkara minyak goreng tersebut.




