Tiba-tiba tersiar kabar jaksa menggeledah kantor dan rumah Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, berkaitan dengan pusaran perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah. Apa hubungannya?
Semua bermula dari vonis lepas terhadap tiga korporasi yang dijerat Kejaksaan Agung (Kejagung), yaitu Wilmar Group, Musim Mas Groupdan Permata Hijau Group pada 19 Maret 2025. Usut punya usut, vonis itu sudah diatur, para tersangka dijerat jaksa mulai hakim hingga pengacara.
Sebab, yang melandasi vonis lepas itu, salah satunya, adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan pihak korporasi tersebut. Salah satu senjata yang dipakai ialah rekomendasi Ombudsman RI yang menyimpulkan bahwa terdapat 'maladministrasi' dalam kebijakan ekspor crude palm oil (CPO).
Jaksa menilai ada 'permainan' di balik rekomendasi Ombudsman itu. Hal inilah yang melatari jaksa menggeledah kantor dan rumah salah satu Komisioner Ombudsman RI karena diduga terlibat dalam rangkaian manipulasi tersebut.
(dhn/haf)





