Polisi Buka Suara Soal Kondisi Richard Lee di Tahanan, Hak Puasa dan Sahur Dijamin

viva.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Polisi mengklaim hak tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan, dokter Richard Lee terpenuhi selama ditahan.

"Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Minggu, 8 Maret 2026.

Baca Juga :
Polisi Beberkan Alasan Richard Lee Absen Pemeriksaan, Tapi Malah Live Tiktok
Lega Richard Lee Ditahan, Doktif Bakal Adakan Syukuran

Dirinya pun menyebut belum ada pengajuan penangguhan penahanan. Yang bersangkutan saat ini ditempatkan bersama tahanan lainnya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya," tuturnya.

Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee (DRL) karena menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (6/3), menyebutkan ada dua dasar alasan penahanan pada Jumat malam itu.

"Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka 'live' pada akun Tiktok," katanya.

Kedua, tersangka juga mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.

"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya," kata Budi.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Pada laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal.

Pertama, Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) dan Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (Ant)

Baca Juga :
Berstatus Pelajar SMA, Kementerian PPPA Ungkap Fakta Usia Korban Tertembak Polisi di Makassar
Kombes Budi Hermanto Blak-blakan Soalan Alasan Richard Lee Ditahan
Kata Polisi Soal Penahanan Richard Lee

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jet Tempur Cina Absen dari Langit Taiwan Bulan Ini
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Janji Selesaikan Akar Masalah di TPST Bantargebang
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Jasad Perempuan yang Mengering di Depok Ditaburi Bubuk Kopi, Suami Siri Hilang
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Bojan Hodak: Persaingan Juara Bakal Sengit Hingga Akhir
• 23 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Transjakarta Alihkan Rute Imbas Genangan-Separator Berantakan, Ini Daftarnya
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.