Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aurora Magdalena mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Aurora mengatakan kerugian negara sebesar USD 113 juta.
Hal itu disampaikan Aurora Magdalena saat dihadirkan jaksa sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3/2026). Terdakwa dalam sidang ialah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.
"Sehingga total keseluruhan adalah USD 113.839.186,60. Itu total kerugian yang dialami oleh pihak PT Pertamina yang tahun 2020-2021?" tanya jaksa.
"Iya benar," jawab Aurora.
Jaksa mendalami perhitungan kerugian pembelian per kargo LNG Corpus Christi Liquefaction. Aurora mengatakan nilai per kargonya berbeda.
"Per kargo itu nilainya beda-beda ya? Ada kodenya ya?" tanya jaksa.
"Iya, per kargo nilainya berbeda-beda dan nilai volumenya juga berbeda-beda dan ini sudah dijadwalkan setahun sebelumnya berapa kargo yang akan dikirimkan, dan berapa yang Pertamina bersedia untuk mengambil atau memutuskan untuk tidak mengambil. Dan Pertamina untuk memutuskan tidak mengambil harus melaporkan dua bulan sebelum jadwal pengiriman kargo tersebut," jawab Aurora.
Selain Aurora, jaksa menghadirkan auditor BPK Arlin Gunawan Siregar. Arlin mengatakan perhitungan kerugian negara dalam kasus LNG tak perlu menunggu kontrak kerja sama selesai.
"Artinya tidak harus menunggu kontrak itu selesai ya baru dilakukan perhitungan ya?" tanya jaksa.
"Iya, jadi sejalan dengan yang tadi karena bisa dihitung kargo per kargo, ya kita tidak perlu kemudian harus menunggu kontrak ini 20 tahun selesai dulu, baru bisa dihitung," jawab Arlin.
(mib/ygs)





