Bisnis.com, JAKARTA — PT Hutama Karya (Persero) atau HK mengumumkan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) bakal mulai berlaku pada 13 Maret 2026. Kebijakan ini diambil guna menekan lonjakan volume kendaraan selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026/Idulfitri 1447 H.
Plh. EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani menjelaskan pembatasan operasional tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Dalam rinciannya, pembatasan angkutan barang berlaku di Tol Pekanbaru–Dumai, Tol Betung–Tempino–Jambi, serta Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung.
“Penerapan pembatasan ini merupakan bentuk dukungan Hutama Karya terhadap kebijakan pemerintah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan balik,” ujar Hamdani dalam keterangan resmi, Senin (9/3/2026).
Secara teknis, pembatasan operasional bagi truk logistik ini akan diberlakukan secara terus-menerus mulai Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 waktu setempat. Aturan ini baru akan dicabut pada Minggu (29/3/2026) pukul 24.00 waktu setempat, mencakup jalur tol maupun arteri.
HK memastikan telah melakukan sosialisasi melalui pemasangan spanduk di akses masuk tol serta kanal radio untuk meminimalisir penumpukan di gerbang tol. Pengemudi yang melanggar akan diarahkan keluar tol atau diputarbalikkan oleh petugas kepolisian yang berjaga di lapangan.
Baca Juga
- BPS: Angkutan Barang Anjlok Hingga 19,21% pada Januari 2026
- Pembatasan Angkutan Barang 17 Hari saat Lebaran Dinilai Rasional
- Daftar Ruas Tol yang Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2026
“Kami meminta seluruh pengguna jalan tol, terutama pengemudi angkutan barang, untuk memahami dan mematuhi kebijakan pembatasan operasional ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026,” tambah Hamdani.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menjelaskan bahwa kendaraan yang dilarang mencakup mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil tempelan, kereta gandengan, serta pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan. Larangan ini juga menyasar truk pengangkut tanah, pasir, batu, besi, semen, hingga kayu.
“Seperti angkutan Lebaran tahun lalu, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,” tegas Aan.
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi angkutan bahan bakar minyak (BBM/BBG), hantaran uang, hewan ternak, pupuk, dan bahan pokok. Kendaraan pengecualian ini wajib menempelkan surat muatan sah pada kaca depan sebelah kiri sebagai bukti identitas komoditas.
Langkah ini dipandang krusial mengingat mayoritas pengguna JTTS pada hari normal didominasi oleh kendaraan logistik berat. Dengan pengosongan jalur dari truk besar, diharapkan kapasitas jalan dapat menampung jutaan kendaraan pribadi yang akan melintas selama masa Lebaran.





