Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk mempercepat penelusuran status sejumlah aset daerah yang masih bermasalah. Dua aset legendaris yang kembali disorot adalah Kolam Renang Brantas di Jalan Irian Barat serta aset PDAM di kawasan Jalan Basuki Rahmat.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Surabaya dan Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Kerja sama ini dilakukan untuk memperkuat pengamanan aset daerah yang hingga kini masih berada dalam penguasaan pihak lain.
Perjanjian tersebut mengacu pada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 yang memperluas kewenangan bidang pemulihan aset dalam mendukung kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Selain pemulihan aset, kerja sama ini juga mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) serta pertukaran data dan informasi antar kedua instansi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, upaya menyelamatkan aset bukanlah pekerjaan yang baru dimulai sekarang. Upaya tersebut telah dilakukan sejak masa kepemimpinan wali kota sebelumnya. Menurutnya, sinergi dengan Kejati Jatim telah membuahkan sejumlah hasil konkret, termasuk pengembalian Waduk Unesa yang kini resmi kembali dikelola Pemkot Surabaya.
"Kemarin peresmiannya (Waduk Unesa) adalah diserahkan ke pemerintah kota kembali dengan nama Taman Tirta Adhyaksa. Insyaallah tahun ini akan segera kita bangun agar bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).
Nilai aset Waduk Unesa di kawasan Lidah Wetan yang berhasil diselamatkan mencapai Rp176 miliar. Lahan seluas 21.832 meter persegi tersebut kemudian dijadikan Taman Tirta Adhyaksa yang berfungsi sebagai pengendali banjir, ruang terbuka hijau, sekaligus tempat wisata edukasi.
Selain itu, pada 2025, Pemkot Surabaya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak untuk melakukan penyelamatan aset berupa tanah seluas 7.524 meter persegi (M2) di Kelurahan Banjar Sugihan dan seluas 6.581 meter persegi (M2) di Kelurahan Manukan Kulon.
Aset senilai Rp 55,2 miliar tersebut telah diperjuangkan sejak 2005, namun terkendala proses sertifikasi. Kini, tanah itu akan dimanfaatkan sebagai fasilitas umum untuk menunjang kegiatan ekonomi warga.
Meski demikian, Eri mengakui masih ada sejumlah aset lain yang status kepemilikannya belum sepenuhnya jelas, seperti aset PDAM di Jalan Basuki Rahmat dan Kolam Renang Brantas di Jalan Irian Barat yang dikenal sebagai salah satu fasilitas publik legendaris di Surabaya.
"Kolam Renang Brantas itu adalah aset ikonik Kota Surabaya. Namun, sampai hari ini masih ada dua kepemilikan. Kami berharap dengan kerja sama ini, dan di bawah pimpinan Pak Kajati, aset-aset negara, khususnya milik Pemkot Surabaya bisa kembali untuk kemaslahatan warga," sambungnya.
Ia juga menyoroti persoalan klasik yang sering muncul dalam sengketa aset daerah, yakni munculnya klaim kepemilikan dari pihak lain meskipun pemerintah telah memiliki dokumen resmi.
"Kita sudah pegang sertifikat, tidak pernah ada masalah, tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain. Ada sekitar lima aset yang benar-benar sengketa seperti itu. Itulah mengapa kami butuh pendampingan untuk melakukan pembersihan aset di wilayah Surabaya," jelasnya.
Untuk itu, ia kehadiran Bidang Pemulihan Aset Kejati Jatim dapat mempercepat proses penelusuran dan penyelesaian sengketa aset. Dengan dukungan lembaga penegak hukum, berbagai hambatan birokrasi maupun hukum diharapkan dapat segera teratasi.
"Semoga dengan adanya bidang baru ini, penelusuran aset menjadi lebih mudah dan cepat. Atas nama warga Surabaya, saya mengucapkan terima kasih kepada Kejati Jatim yang telah banyak membantu mengembalikan aset kami," harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan, penguatan fungsi pemulihan aset merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga kekayaan publik. Melalui bidang ini, kejaksaan memiliki kewenangan untuk menelusuri, mengamankan, memelihara, hingga merampas aset hasil tindak pidana agar dapat dikembalikan kepada pihak yang sesuai.
"Bidang pemulihan aset memiliki wewenang untuk melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, hingga perampasan aset hasil tindak pidana untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak. Kerja sama ini adalah benteng preventif terhadap kerugian keuangan daerah," kata Agus.
Setelah penandatanganan kerja sama yang dilaksanakan pada Kamis (5/3), Kejati Jatim dan Pemkot Surabaya akan menggelar rapat koordinasi untuk memetakan aset yang dinilai paling mendesak ditangani. Langkah ini bertujuan untuk menentukan strategi hukum yang tepat agar proses pemulihan aset dapat dipercepat.
"Kami akan melakukan rapat dengan Pemkot Surabaya terkait mana saja aset-aset urgent (mendesak) dan apa kendalanya untuk segera ditindaklanjuti," pungkasnya.
(akn/ega)





