Komnas Perempuan Kerja Sama dengan Kemenpora Cegah Kekerasan Seksual terhadap Atlet

medcom.id
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Ketua Komisioner Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), Maria Ulfah Anshor, menyesalkan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada para atlet panjat tebing Indonesia. Menurutnya, aksi tersebut mencederai marwah kelembagaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI serta Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
 
Dalam keterangan tertulis yang diberikan kepada Kemenpora, Jumat (6/3), Ia mengapresiasi respon cepat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir dalam membuka layanan pengaduan dan mengawal proses investigasi kasus.
 
“Saya mengapresiasi Menpora Erick dalam merespon secara cepat kasus dugaan pelecehan terhadap para atlet panjat tebing. Kanal pengaduan yang dibuka oleh Kemenpora merupakan langkah konkret yang dilakukan lembaga agar para korban dapat berbicara dan mendapatkan penanganan yang komprehensif,” ujarnya.

Maria Ulfah mengibaratkan kasus serupa layaknya fenomena gunung es, sehingga korban (atlet) yang berani berbicara lebih sedikit dibandingkan jumlah korban sebenarnya. Ia berharap Kemenpora memberikan pendampingan yang memadai agar para atlet merasa aman dan terlindungi. Baca juga: Legenda Bulu Tangkis Indonesia Apresiasi Gerak Cepat Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual “Ada tiga hal yang perlu dilakukan Kemenpora selanjutnya. Pertama, menyediakan layanan pengaduan yang mencakup layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, dan layanan penegakan hukum. Poin pertama telah dilakukan dengan baik oleh Kemenpora. Kedua, memastikan korban mendapatkan hak bantuan dan perlindungan yang memberikan rasa aman. Terakhir, memastikan korban mendapat layanan pemulihan baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial,” paparnya.
 
Ia juga mengingatkan bahwa Kemenpora perlu memastikan korban bebas dari tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun terkait kasus pelecehan tersebut, serta memberikan dukungan penguatan fisik dan psikis pada korban agar tidak takut dalam menceritakan kasus yang dialaminya.
 
Agar kejadian serupa tidak kembali terulang, sosok yang aktif memperjuangkan penghapusan kekerasan terhadap perempuan tersebut menyarankan beberapa langkah preventif, seperti pemberian materi pencegahan kekerasan seksual kepada atlet, pemasangan CCTV di ruang pelatihan yang dimonitor secara berkala, serta tata kelola kelembagaan yang menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan. 
 
Prinsip tersebut perlu dituangkan dalam naskah perjanjian kerja seluruh federasi cabang olahraga, pelatih, dan atlet, disertai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KAH)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kebakaran Kandang di Banjarnegara, 14.000 Ekor Ayam Mati Terpanggang
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Waspada! Ada Dua Modus Penipuan Baru Jelang THR 2026 Cair
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Polres Anambas dan Polsek Siantan Gelar Buka Puasa Bersama Santuni Anak Yatim
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Tim SAR Diterjunkan Cari Lansia yang Diduga Hanyut saat Pergi ke Sawahnya
• 22 jam lalueranasional.com
thumb
Harga OTR Jakarta Ragam Model Daihatsu per Maret 2026
• 6 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.