Lusa, Sidang Putusan Praperadilan Gus Yaqut Digelar di PN Jaksel

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) vs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 11 Maret 2026.

Keputusan itu diambil hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro usai memimpin sidang beragendakan kesimpulan praperadilan dari kedua belah pihak di PN Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).

"Hari ini kesimpulan. Silakan diserahkan saja karena tidak ada tanggapan terhadap kesimpulan," ujar hakim tunggal Sulistyo.

Baca Juga :
Hakim di Sidang Praperadilan Gus Yaqut: Ini Bukan Talk Show!

Lantas, Sulistyo menjadwalkan sidang putusan praperadilan. "Putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret, jam 10.00 WIB," ujar Sulistyo sambil mengetuk palu menutup sidang.

"Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi," kata kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani, dalam sidang.

Baca Juga :
Sidang Praperadilan, Kubu Gus Yaqut Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim

Sidang praperadilan telah masuk tahap kesimpulan dari masing-masing pihak. Hakim tunggal praperadilan pun menjadwalkan sidang putusan pada Rabu, 11 Maret 2026.

(Arief Setyadi )


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Awal Pekan, IHSG Dibuka Melemah Ikuti Tekanan Bursa Asia dan Kenaikan Harga Minyak
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Basarnas Catat Korban Tewas Longsor Bantargebang Bekasi jadi 5 Orang
• 3 menit lalubisnis.com
thumb
Anak Donny Fatah Ungkap Penyebab dan Kronologi Meninggalnya sang Ayah
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Cek Rute Transjakarta yang Dialihkan Gegara Banjir Pagi Ini
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
MBG sebagai Program Makan Sekolah Terbesar di Dunia
• 23 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.