Pada pertengahan menjelang akhir Bulan Ramadan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan suatu hadiah bagi masyarakat Indonesia yang bekerja sebagai driver online dengan resmi merilis Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang mengatur penerimaan Bonus Hari Raya (BHR).
Kemunculan SE ini pada satu sisi tentu patut diapresiasi, mengingat SE ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan seluruh masyarakatnya, termasuk masyarakat yang bekerja sebagai driver online.
Melalui SE ini, para driver online lebih merasa mendapatkan kepastian akan penerimaan BHR, mengingat SE tentang BHR tahun sebelumnya tidak berlaku dan tidak dapat menjadi landasan penerimaan BHR di tahun 2026.
Tidak hanya patut diapresiasi karena berhasil menunjukkan komitmennya, pemerintah juga patut diapresiasi karena substansi SE tahun ini mengalami perkembangan. Sebelumnya, banyak sekali ketidakjelasan ketentuan yang dinyatakan dalam SE, sehingga banyak media mengabarkan adanya penerimaan BHR yang tidak sesuai jumlah, bahkan penerimaan BHR yang tidak merata.
Salah satu ketentuan yang bias adalah adanya ketentuan pada butir 3 SE tentang BHR tahun 2025 yang mensyaratkan penerimaan BHR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan driver online selama 12 bulan terakhir bagi driver online yang produktif dan berkinerja baik. Ketentuan produktif dan berkinerja baik ini tidak memiliki indikator yang jelas, yang menyebabkan dapat disalahgunakan oleh oknum perusahaan.
Selain itu, sebelumnya Kemnaker juga menyerahkan pengaturan besaran BHR bagi driver online di luar kategori berkinerja baik dan produktif pada perusahaan, yang menyebabkan terdapat subyektivitas yang tinggi dari pihak perusahaan untuk memberikan atau tidak memberikan BHR.
Berbeda dengan ketentuan tersebut, ketentuan tahun ini lebih menunjukkan keadilan dan kesetaraan. Pertama, pada butir 1 SE tahun 2026, Kemnaker jelas mengimbau para perusahaan untuk memberikan BHR pada seluruh driver online tanpa memberikan kategori berkinerja baik atau tidak baik.
Syarat yang ditentukan oleh Kemnaker untuk penerimaan BHR tahun ini lebih jelas dan objektif, yaitu diberikan pada seluruh driver online yang terdaftar resmi pada perusahaan dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
Kemajuan kedua adalah adanya kenaikan persentase perhitungan pemberian BHR, yaitu sebesar 25% dari rata-rata pendapatan bersih driver selama 12 bulan terakhir yang berbeda dengan tahun lalu, yaitu sebesar 20%. Bagi driver yang berkinerja baik dan bagi di luar kategori berkinerja baik, perhitungannya justru malah tidak ditentukan sama sekali.
Meskipun sudah mengandung banyak kemajuan, tetapi bagi penulis masih terdapat catatan kritis yang perlu diperhatikan dan dicoba untuk diakomodir oleh pemerintah bagi tahun selanjutnya.
Pertama, bila pemerintah memang benar-benar hendak menyetarakan kesejahteraan driver online dengan pekerja pada umumnya, seharusnya pemerintah perlu mengatur bahwa driver online yang terdaftar dan masa kerjanya di bawah 12 bulan pada perusahaan angkutan juga masih mendapatkan BHR.
Hal ini dikarenakan untuk pekerja pada umumnya yang tidak bekerja sebagai driver online, Tunjangan Hari Raya (THR) juga masih diterima oleh pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan.
Dalam hal ini, pemerintah bisa mengadopsi gagasan ketentuan THR tersebut ke BHR, dengan mengatur bahwa driver yang bekerja di bawah 12 bulan tetap mendapat BHR, tetapi dengan besaran berbeda, yaitu dihitung secara proporsional dengan rumus tertentu, sehingga tercapailah keadilan bagi seluruh driver online.
Selain itu, meskipun pemerintah sudah mensyaratkan adanya transparansi pada butir 3 SE, seharusnya pemerintah juga mengatur skema yang jelas bagaimana transparansi yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan.
Lebih lanjut, Kemnaker sebenarnya perlu mempertimbangkan untuk mengatur skema pelaporan dari perusahaan kepada disnaker, yang kemudian bisa juga dipublikasikan pada masyarakat agar ketentuan pemantauan oleh Disnaker—yang diperintahkan oleh Kemnaker di akhir SE tersebut—tidak hanya suatu formalitas belaka, tetapi juga benar-benar terdapat output yang nyata dan bahkan masyarakat dapat turut melakukan pengawasan serta pemantauan.
Lebih dari itu semua, harapannya ke depan, ketentuan mengenai BHR bagi driver online tidak lagi diatur dalam sebuah SE. Pemerintah perlu mengingat bahwa kejelasan dan kepastian status hubungan antara driver dengan perusahaan—yang selama ini berada dalam bayang-bayang kemitraan—perlu dikaji dan dievaluasi kembali.
Hal ini sebenarnya sudah banyak dikaji oleh para ahli, mengingat memang terdapat perbedaan realitas akan perjanjian kemitraan yang mengikat kedua belah pihak dengan implementasi pelaksanaan pekerjaan driver online.
Pemerintah perlu mengingat bahwa dalam konteks hukum, SE hanyalah sebuah peraturan kebijakan (beleidsregel) yang berbeda dengan peraturan perundangan, sehingga SE tidak memiliki kekuatan untuk mengikat secara hukum.
Implikasinya, tidak terdapat sanksi apa pun yang bisa dikenakan bagi perusahaan angkutan berbasis aplikasi apabila melanggar SE ini. Tentunya, hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian di tengah kepastian yang sebenarnya sudah coba ingin dihadirkan oleh pemerintah melalui SE tentang BHR.
Harapannya, di tahun ini, kejelasan status dan perlindungan hak bagi driver online sudah dapat diakomodir dalam perubahan regulasi UU Ketenagakerjaan agar para driver online tidak lagi hanya dapat berlindung di bawah bayang-bayang surat edaran, tetapi juga lebih bisa meraih kepastian hukum dan perlindungan yang sebenarnya dalam regulasi hukum yang mengikat.




