JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah gedung Ombudsman RI terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi.
Penggeledahan ini dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
"Benar ada (penggeledahan)," ujarnya di Jakarta, Senin (9/3/2026), via Antara.
Anang juga mengonfirmasi Kejagung menggeledah rumah Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika.
"Benar, YH (Yeka Hendra)," ujarnya, seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Marcella Santoso Divonis Hukuman 14 Tahun Penjara terkait Kasus Dugaan Suap dan TPPU Ekspor CPO
Ia menyebut kasus yang tengah didalami berkaitan dengan terpidana advokat Marcella Santoso serta tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group.
Ia menambahkan, perkara itu berkaitan juga dengan gugatan perdata yang dilayangkan tiga korporasi tersebut ke PTUN, yang mana Ombudsman diduga memberikan rekomendasi untuk memperkuat gugatan tersebut.
Sebelumnya, advokat Marcella Santoso dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan kasus Marcella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (3/3/2026).
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- kejagung
- kejaksaan agung
- ombudsman
- marcella santoso
- kejagung geledah ombudsman
- Yeka Hendra Fatika





