YGMD Tempuh Jalur Hukum Terkait Prosedur Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • YGMD melaporkan dugaan maladministrasi dan KKN Program Makan Bergizi Gratis ke Kejaksaan Agung RI.
  • Laporan ini terkait pengalihan akun SPPG dan VA YGMD kepada yayasan lain tanpa prosedur sah.
  • YGMD meminta audit forensik serta pembekuan sementara akun yang dialihkan dalam sistem BGN.

Suara.com - Yayasan Garuda Muda Dharmagati (YGMD) melaporkan dugaan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, serta indikasi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Kejaksaan Agung RI.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengalihan akun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Virtual Account (VA) milik YGMD kepada yayasan lain dalam sistem Badan Gizi Nasional (BGN).

Ketua YGMD, I Gede Ngurah Eka Dharmayudha, mengatakan yayasannya merupakan pemegang sah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BGN dalam pelaksanaan program tersebut.

Namun, menurut dia, perubahan status kemitraan dalam sistem BGN dilakukan tanpa pemberitahuan maupun pelibatan pihaknya sebagai mitra awal.

“Kami selaku yayasan lama sama sekali tidak pernah diinformasikan, tidak pernah diminta klarifikasi, dan tidak pernah dilibatkan dalam proses perpindahan tersebut,” kata Eka usai melapor di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).

Ia menyebut pengalihan akun dilakukan tanpa prosedur administrasi yang semestinya.

“Pengalihan akun dilakukan secara bypass tanpa adanya dokumen Berita Acara Serah Terima maupun surat pelepasan hak yang sah dari kami sebagai pemegang PKS awal,” jelasnya.

Selain dugaan pengalihan akun, YGMD juga menyoroti adanya instruksi dari pejabat BGN yang melarang operasional dapur milik yayasan tersebut selama proses perpindahan berlangsung.

Padahal, menurut Eka, ketentuan dalam Petunjuk Teknis Nomor 401 Tahun 2025 mengatur bahwa operasional pemberian makan bergizi harus tetap berjalan meskipun sedang terjadi proses perpindahan pengelolaan.

Baca Juga: Terkuak di Dokumen Negara, Toyota Siapkan Mobil MBG? Wujud Boksnya Bikin Salah Fokus

“Larangan operasional ini kami nilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang karena mengabaikan hak gizi siswa demi memuluskan proses pengalihan yayasan yang menurut kami tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

Selain itu, YGMD turut melaporkan dugaan pelanggaran kode etik profesi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB terkait dugaan konflik kepentingan oleh salah satu anggota Polri aktif yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina yayasan penerima pengalihan akun, yakni Yayasan Al Ilyas Jaya Sejahtera.

Dalam laporannya, YGMD meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

YGMD juga meminta BGN membekukan sementara akun SPPG yang telah dialihkan hingga sengketa diselesaikan secara hukum serta melakukan audit forensik terhadap sistem tata kelola program.

“Program makan bergizi gratis merupakan mandat negara untuk pemenuhan hak gizi anak-anak Indonesia. Program ini tidak boleh disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu,” pungkas Eka.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OPM 13 Titik Jadi Solusi Warga Kediri Dapat Sembako Murah saat Ramadan
• 7 jam lalurealita.co
thumb
Mojtaba Khamenei Pemimpin Tertinggi Iran Gantikan Ayahnya
• 8 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Masalah Tambang Rakyat Dinilai Kompleks, Kapolda Papua Barat Usulkan Tim Khusus
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Lille gagal menang, Rennes gunduli Nice 4-0
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Pemerintah Dukung Pesantren Lewat MBG dan LPDP
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.