Pengacara Gus Yaqut: KPK Campuradukkan Dua Rezim Hukum dalam Penetapan Tersangka

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Tim pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyimpulkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap kliennya harus mematuhi aturan KUHAP baru. Tim kuasa hukum Yaqut mengatakan penerapan KUHAP baru harus dilakukan karena penetapan tersangka dilakukan setelah KUHAP baru resmi berlaku.

Dalam kesimpulannya, tim kuasa hukum Yaqut menjelaskan penetapan tersangka terhadap kliennya  dalam kasus kuota haji dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 8 Januari 2026. Sementara KUHAP dan KUHP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

Menurut tim pengacara Yaqut, fakta persidangan juga menunjukkan sprindik sebelum 2 Januari 2026 masih berupa sprindik umum, masih dalam tahap mencari alat bukti dan mencari tersangka. Diketahui, sebelum sprindik 8 Januari 2026, KPK lebih dulu menerbitkan sprindik pada 8 Agustus 2025 dan 21 November 2025.

"Artinya, terhadap Pemohon, proses penyidikan yang spesifik baru dimulai setelah KUHAP Baru berlaku, sehingga ketentuan yang harus dipatuhi adalah Pasal 361 huruf b KUHAP Baru sebagai ketentuan peralihan, yang harus dibaca sebagai satu kesatuan dengan Pasal 3 Jo. Pasal 618 dan Pasal 622 KUHP Baru," kata tim kuasa hukum Yaqut, dikutip dari kesimpulan yang berkasnya diserahkan ke hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret 2026.
 

Baca Juga :

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Gus Yaqut Cacat Prosedur-Langgar KUHAP Baru

Tim kuasa hukum Yaqut juga menilai KPK tidak konsisten dalam menerapkan aturan hukum. Pihak Yaqut menyebut KPK masih mencantumkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 55 KUHP lama dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka.

"Tetapi pada saat yang sama (KPK) justru menggunakan mekanisme yang dikenal dalam rezim baru, yakni Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka," ucap tim pengacara Yaqut.

"Dengan demikian, persoalannya bukan hanya bahwa Termohon menggunakan norma yang telah dicabut, tetapi juga bahwa Termohon telah mencampuradukkan dua rezim hukum yang berbeda dalam satu tindakan penetapan tersangka," imbuhnya.


Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mendatangi gedung KPK. Foto: Metro TV/Candra Yuri Nuralam

Selain itu, tim kuasa hukum Yaqut juga menyimpulkan bahwa kliennya tidak diberikan kesempatan oleh KPK untuk membela diri. Sebab, menurut mereka, Yaqut tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

"Padahal, menurut keterangan para Ahli Pidana yang diajukan di persidangan, pemeriksaan terhadap seseorang sebagai calon tersangka merupakan bagian penting dari rangkaian proses penyidikan yang menjamin terlaksananya due process of law," kata tim pengacara Yaqut.

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum Yaqut menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi 2 alat bukti. Di mana, salah satu alat bukti yang tidak terpenuhi yakni perhitungan kerugian negara.
 

Baca Juga :

Kesimpulan Praperadilan, Pengacara Nilai Status Tersangka Yaqut Cacat Bukti

Kesimpulan tik kuasa hukum Yaqut tersebut berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Dalam putusan tersebut menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus dipahami sebagai delik materiil. Di mana pembuktian unsur kerugian keuangan negara sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 harus didasarkan pada hasil audit khusus yang dikenal sebagai audit investigatif pro justitia.

"Hal ini juga dipertegas oleh Ahli Hukum Administrasi Negara yang dihadirkan oleh Termohon, yaitu Prof. DR Immanuel Sudjatmoko, S.H., M.S., yang menyatakan unsur kerugian keuangan negara sebagai dasar penetapan tersangka harus bersifat nyata (actual loss) dan pasti jumlahnya pada saat penetapan tersebut dilakukan, bukan sekedar potensi, dan penghitungan nilai kerugian yang nyata itu mutlak harus sudah dimiliki oleh aparat penegak hukum sebelum menetapkan status seseorang sebagai tersangka," kata tim kuasa hukum Yaqut, dalam berkas kesimpulannya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rupiah Tembus Rp17.000, Purbaya Sebut Ekonomi RI Masih Ekspansif
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Bahlil Tegaskan Pemerintah Dukung Penuh Pesantren Lewat MBG dan Beasiswa LPDP
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Suasana Pemakaman Vidi Aldiano di TPU Tanah Kusir Diiringi Isak Tangis Rekan Selebritas | BERUT
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Imigrasi Pangkas Proses Manual, Pengajuan ABTC Kini Online
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
3 Hal Menarik dari Drakor Netflix Boyfriend on Demand, Sajikan Rom-Com Menggemaskan!
• 7 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.