Jakarta: Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mendukung penuh kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki media sosial. Dia menilai aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 tersebut merupakan kebijakan yang baik, meskipun penerapannya tidak akan mudah.
“Saya akan memberikan support, dukungan sepenuhnya. Karena peraturan menteri itu menurut saya baik,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 9 Maret 2028.
Menurut dia, kebijakan tersebut tidak akan bisa langsung berjalan sempurna di lapangan. “Walaupun nanti dalam pelaksanaan di lapangan belum bisa katakanlah 100 persen, karena ini kan sudah apa ya, bagi sebagian anak ini sudah menjadi budaya,” ujar Pramono.
Ilustrasi media sosial. Dok. Medcom
Pramono mengatakan pembatasan tersebut penting karena banyak anak mengalami ketergantungan terhadap gawai.
“Tetapi dengan pembatasan ini, saya yakin akan memberikan kebaikan terutama bagi anak itu sendiri. Karena sekarang ini banyak anak-anak yang betul-betul kecanduan gadget,” kata dia.
Aturan ini masuk dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan PP TUNAS dan akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Komdigi telah memerintahkan sejumlah platform media sosial untuk menghapus akun milik anak per tanggal tersebut.




