Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji demi Keselamatan Umat, KPK: Apakah yang Antre 20 Tahun Diabaikan?

kompas.com
2 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pernyataan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membagi kuota haji tambahan menjadi proporsional masing-masing 10.000 untuk kuota haji reguler dan khusus, demi menjaga keselamatan jemaah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pengertian diskresi harus dipahami dengan baik.

Dia mengatakan, diskresi dilakukan hanya untuk menyelamatkan individu atau kelompok dengan melanggar aturan yang berlaku saat itu, namun, untuk kepentingan yang lebih besar.

Baca juga: KPK Yakin Penetapan Tersangka Yaqut Sudah Sesuai Prosedur, Optimistis Menang Praperadilan

“Silakan bapak-Ibu juga menilai, kalau pembagian kuota (haji tambahan) ini dianggap diskresi, apakah untuk kepentingan yang lebih besar? Apakah dianggap masyarakat yang sudah mengantre 20 tahun lebih, 8.400 ini hal yang kecil yang bisa diabaikan?” kata Asep dalam podcast KPK yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK RI pada Senin (9/3/2026).

“Bagaimana mereka sudah mengantre sekian puluh tahun, untuk menabung, mungkin kalau mereka kurang kaya ya bisa langsung pergi,” sambungnya.

Asep juga mengatakan, kuota haji tambahan itu diberikan oleh Arab Saudi ke pemerintah Indonesia, bukan untuk perorangan atau biro travel.

“Kuota haji itu diberikan kepada pemerintah Arab Saudi, ke pemerintah Indonesia. Jadi ini G to G, bukan kepada orang, kepada travel tapi pada negara,” ujarnya.

Baca juga: Lawan KPK Lewat Praperadilan, Yaqut: Kebenaran Akan Menemukan Jalannya

Dia juga mengatakan, pada Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sudah diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Namun, Yaqut justru menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) membagi rata kuota haji tersebut.

“Jadi permasalahan karena undang-undang yang mengaturnya sudah ada. Niat kalau balik lagi lebih jauh lagi, niat awal dari permintaan itu juga itu untuk haji reguler. Kemudian setelah diberikan undang-undangnya pun sudah ada yang mengatur 92 persen, dengan 8 persen, tapi kemudian diputuskan, kita melihat ada bukti baik formal maupun materialnya, ada keputusan menterinya yang memutuskan 50 persen, 50 persen,” ucap dia.

Sebelumnya, Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan alasan membuat peraturan menteri terkait pembagian kuota haji tambahan menjadi proporsional masing-masing 10.000.

Dia beralasan penentuan kuota karena mengutamakan keselamatan jiwa jemaah karena terbatasnya kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hibtun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah. Karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” kata Yaqut saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Yaqut mengatakan, pelaksanaan ibadah haji tidak serta merta menjadi kewenangan Pemerintah Indonesia.

Baca juga: Yaqut Bersyukur, Ahli di Sidang Praperadilan Sepaham soal Penetapan Tersangka

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dia mengatakan, Arab Saudi adalah pemegang yurisdiksi pelaksanaan haji sehingga Indonesia terikat dengan aturan yang diterapkan pemerintah setempat, termasuk dengan pembagian kuota haji.

“Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MOU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA (Keputusan Menteri Agama) itu MOU,” ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Keselamatan Jemaah Haji Jadi Prioritas Utama
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
Cerita Mencekam WNI dari Iran: Bom Lewat di Atas KBRI, Kaca Bergetar Hebat
• 18 jam laludetik.com
thumb
Hindari 5 Item Ini Saat Melawan Hero Tank
• 23 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Pentagon Segera Rilis Laporan Investigasi Serangan Sekolah Perempuan di Iran
• 16 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Menaker Siapkan RUU Perlindungan Pekerja Platform
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.