Ancam-Peras Pacar Pakai VCS, Oknum TNI di Medan Divonis 1,5 Tahun Bui-Dipecat

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Seorang anggota TNI, Sertu Muhammad Fadly Sitepu (29 tahun), menjalani sidang putusan terkait kasus pemerasan terhadap kekasihnya sendiri. Muhammad Fadly dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.

“Memidana terdakwa oleh karena itu pidana pokok pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Mayor Iskandar Zulkarnaen, saat membacakan putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (9/3).

Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa juga dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat.

“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ucap Iskandar.

Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana pemerasan.

Namun, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

“Menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu Muhammad Fadly Sitepu, Sertu, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kesatu,” kata Iskandar.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana pada dakwaan kumulatif kedua,” jelas Iskandar.

“Sehingga unsur ke-4 ‘Memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan’ pada dakwaan kumulatif kesatu tidak terpenuhi. Sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kumulatif kesatu,” sambung Iskandar.

Dalam putusan tersebut, hal-hal yang memberatkan adalah:

  1. Perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI AD dalam pandangan masyarakat.

  2. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Saksi 1 (korban) merasa malu dan tertekan atas dikirimnya video call sex Saksi-1 kepada Saksi-2 dan Saksi-3 sehingga mengakibatkan Saksi-1 berubah sikap bahkan berniat melakukan bunuh diri, serta menimbulkan kerugian berupa uang sejumlah Rp 1.550.000.

  3. Saksi 1 selaku korban dan Saksi 4 selaku kakak kandung korban tidak dapat memaafkan perbuatan terdakwa.

  4. Terdakwa pernah dijatuhi hukuman berupa penahanan berat selama 21 hari pada tahun 2021 karena melakukan pelanggaran disiplin berupa hidup boros.

  5. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan sumpah prajurit.

Hal-hal yang meringankan adalah:

  1. Terdakwa mengakui perbuatan dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

  2. Terdakwa telah menunjukkan kesediaannya untuk mengganti kerugian Saksi-1 sejumlah Rp 1.550.000; namun korban menolak menerima uang tersebut.

Dalam tuntutan dari Oditur Militer tentang pidana denda sejumlah Rp 100 juta terhadap terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Iskandar Zulkarnaen tidak menjatuhkan pidana denda karena terdakwa dinilai tidak memiliki kemampuan finansial.

“Dalam hal ini, berdasarkan fakta persidangan majelis hakim menilai terdakwa sudah tidak mempunyai finansial lagi dan apabila pidana denda dijatuhkan kepada terdakwa dapat dipastikan terdakwa tidak mempunyai kemampuan untuk membayarnya. Sehingga majelis hakim berpendapat terhadap terdakwa lebih tepat hanya dijatuhkan pidana penjara tanpa dijatuhi pidana denda,” imbuh Iskandar.

Terdakwa dikenakan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 190 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer juncto Pasal 26 KUHPM, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.

Sebelumnya, terdakwa Sertu Fadly telah menjalani sidang tuntutan pada Selasa (10/2), dengan tuntutan 2 tahun penjara serta pidana denda Rp 100 juta yang diganti dengan penjara 3 bulan.

Oditur Militer, Mayor Tecki, menyebutkan bahwa Sertu Fadly didakwa telah berulang kali memeras pacarnya yang berinisial ANR.

Pemerasan dilakukan dengan ancaman menyebarkan VCS mereka yang merupakan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cak Imin Resmikan Kantor PKB DKI, Apresiasi Peraihan Kursi di DPR-DPRD
• 21 jam laludetik.com
thumb
Soal Siaga I TNI, DPR: Rahasia Militer Itu, Jadi Bikin Rakyat Gelisah
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo Resmikan 218 Jembatan: Dikerjakan 2,5 Bulan, Prestasi Besar
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Kerangka Manusia Ditemukan di Tapanuli Selatan, Diduga Korban Banjir 2025
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Tegaskan Tak Akan Biarkan Rakyat di Desa Terpencil Kesulitan
• 24 menit laluokezone.com
Berhasil disimpan.