KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Gubernur Riau, Ajudan Akhirnya Terseret

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kini KPK masih menelusuri bukti-bukti baru untuk mendalami kasus dugaan pemerasan ini lebih jauh.

KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Gubernur Riau, Ajudan Akhirnya Terseret. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid yang kini nonaktif, yakni Marjani selaku ajudan Abdul Wahid. 

“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kami masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya lebih dalam dan lebih luas lagi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Anggaran Pemprov

Sebab, kata Budi, kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) kerap kali membuka praktik-praktik curang lainnya di lingkup Pemprov Riau. 

Sebagai pengingat, sebelum penatapan tersangka baru, perkembangan terakhir kasus ini adalah ketika KPK menyatakan berkas penyidikan yang menyeret Abdul Wahid dkk telah rampung atau P21 pada Senin (2/3/2026). 

Baca Juga:
Gubernur Riau Diduga Pakai Uang Hasil Pemerasan untuk Pelesiran ke Luar Negeri

Dua tersangka lain dalam kasus ini adalah M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau. 

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21 dan limpah ke tahap penuntutan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (2/3/2026). 

Baca Juga:
Gubernur Riau Minta Jatah Preman Rp7 Miliar, Ancam Copot dan Mutasi Jabatan Jika Tak Dituruti

Budi menyebutkan penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik juga telah menyelesaikan proses tahap II dengan menyerahkan barang bukti dan tiga orang tersangka kepada tim (JPU). 

Budi menambahkan, nantinya tim JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan. 

“Kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” ucapnya. 

Sebagai pengingat, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah, M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jatim Park Group Bagikan 3000 Paket Sembako Murah Bagi Warga Kota Batu
• 21 jam lalurealita.co
thumb
KAI Logistik Tambah Kapasitas Angkut Kontainer 67 Persen Jelang Lebaran 2026
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Pixar dikabarkan garap film “Monsters Inc 3” hingga "Coco 2"
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Tradisi Bukber Diakui UNESCO, Abdul Mu’ti: Bukti Islam Menginspirasi Kebudayaan Dunia
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Wang Zhi Yi butuh 10 final untuk akhiri dominasi An Se-young
• 19 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.