jpnn.com, JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan kesedihannya harus menjalani ibadah puasa dan menyambut Lebaran pertama di dalam Rumah Tahanan (Rutan).
Nadiem saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
BACA JUGA: Nadiem Sebut Tidak Ada Arahan untuk Chromebook dan Skema Google Murni CSR
"Sedih sekali bahwa nggak bisa bersama keluarga saya, dengan anak-anak saya. Itu sangat menyedihkan buat saya," kata Nadiem saat ditemui sebelum sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.
Namun demikian meski masih dalam masa perawatan karena kondisi medis, dirinya bersyukur bisa menjalankan ibadah puasa pada momen Ramadhan tahun ini bersama dengan teman-teman di rutan.
BACA JUGA: Terdakwa Mulyatsah Merasa Dijebak Eks Mendikbud Nadiem Makarim Soal Proyek Chromebook
Bersama para tahanan, Nadiem mengatakan mereka bisa saling mendukung, bahkan mengadakan buka puasa bersama.
Saat Lebaran nanti, ia pun berharap keluarganya bisa berkunjung ke rutan untuk merayakan Hari Raya bersama.
BACA JUGA: JPU Buktikan Nadiem Perkaya Diri Lebih Dari Rp 6 Triliun di Kasus Chromebook
"Ini Lebaran pertama saya terpisah dari keluarga," tuturnya.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, mantan mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




