Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap kronologi penangkapan seorang perempuan berinisial MG (30), warga negara Portugal, yang merupakan buronan pembunuhan berencana di negaranya.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan MG ditangkap oleh tim gabungan dari Ditjen Imigrasi, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan tim SES NCB Interpol Indonesia.
“Penangkapan bermula saat intelijen keimigrasian mendapatkan informasi bahwa MG akan mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus dokumen keimigrasiannya pada Kamis (5/3),” kata Yuldi.
Atas informasi tersebut, kata dia, tim gabungan kemudian melakukan pemantauan ketat di lokasi sejak pagi hari. Tepatnya pukul 10.00 WIB, MG tiba di lokasi dan langsung diamankan oleh petugas saat proses administrasi selesai dan hendak menuju kendaraannya.
Baca juga: Ditjen Imigrasi tangkap dua WNA pelaku pembunuhan DPO sejak 2004
Dia mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan bantuan penangkapan dan penahanan subjek Interpol Red Notice atas nama MG yang diterbitkan oleh Divhubinter Polri pada 24 Februari 2026.
Berdasarkan data Imigrasi, MG pertama kali datang ke Indonesia tanggal 10 Juni 2025, atau sebelum diterbitkannya Keputusan European Court of Human Right.
“MG sempat menggunakan izin tinggal kunjungan selama dua bulan, sebelum akhirnya menggunakan izin tinggal terbatas Romote Warker yang berakhir pada 8 Juli 2026,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan catatan kepolisian internasional, MG terlibat dalam kasus pembunuhan sadis di Algoz, Portugal pada Maret 2020.
Dalam catatan kepolisian itu, MG bersama rekannya diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang pria berinisial DG demi menguasai uang kompensasi milik korban senilai 70 ribu Euro.
Modus operandi yang dilakukannya tergolong kejam, meliputi pembiusan, pencekikan, hingga upaya mutilasi bagian tubuh korban untuk mengakses data perbankan pada ponsel korban sebelum membuang jenazahnya ke laut.
Adapun proses penangkapan MG, kata Yuldi, berjalan lancar dan kondusif. Selanjutnya, diproses keimigrasian untuk dideportasi ke negara asal.
“Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan pedetensian. Adapun pendeportasian MG dilakukan hari ini (Senin-red),” ujarnya.
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi buronan interpol asal Kanada
Baca juga: Buronan interpol asal Rumania dideportasi dari Bali
Baca juga: Interpol Indonesia: Ada lima pintu imigrasi rutin dipakai WNA buronan
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan MG ditangkap oleh tim gabungan dari Ditjen Imigrasi, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan tim SES NCB Interpol Indonesia.
“Penangkapan bermula saat intelijen keimigrasian mendapatkan informasi bahwa MG akan mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus dokumen keimigrasiannya pada Kamis (5/3),” kata Yuldi.
Atas informasi tersebut, kata dia, tim gabungan kemudian melakukan pemantauan ketat di lokasi sejak pagi hari. Tepatnya pukul 10.00 WIB, MG tiba di lokasi dan langsung diamankan oleh petugas saat proses administrasi selesai dan hendak menuju kendaraannya.
Baca juga: Ditjen Imigrasi tangkap dua WNA pelaku pembunuhan DPO sejak 2004
Dia mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan bantuan penangkapan dan penahanan subjek Interpol Red Notice atas nama MG yang diterbitkan oleh Divhubinter Polri pada 24 Februari 2026.
Berdasarkan data Imigrasi, MG pertama kali datang ke Indonesia tanggal 10 Juni 2025, atau sebelum diterbitkannya Keputusan European Court of Human Right.
“MG sempat menggunakan izin tinggal kunjungan selama dua bulan, sebelum akhirnya menggunakan izin tinggal terbatas Romote Warker yang berakhir pada 8 Juli 2026,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan catatan kepolisian internasional, MG terlibat dalam kasus pembunuhan sadis di Algoz, Portugal pada Maret 2020.
Dalam catatan kepolisian itu, MG bersama rekannya diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang pria berinisial DG demi menguasai uang kompensasi milik korban senilai 70 ribu Euro.
Modus operandi yang dilakukannya tergolong kejam, meliputi pembiusan, pencekikan, hingga upaya mutilasi bagian tubuh korban untuk mengakses data perbankan pada ponsel korban sebelum membuang jenazahnya ke laut.
Adapun proses penangkapan MG, kata Yuldi, berjalan lancar dan kondusif. Selanjutnya, diproses keimigrasian untuk dideportasi ke negara asal.
“Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan pedetensian. Adapun pendeportasian MG dilakukan hari ini (Senin-red),” ujarnya.
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi buronan interpol asal Kanada
Baca juga: Buronan interpol asal Rumania dideportasi dari Bali
Baca juga: Interpol Indonesia: Ada lima pintu imigrasi rutin dipakai WNA buronan





