FAJAR, MAKASSAR — Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menetapkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan itu diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi para pejabat utama Kejati Sulsel di lobi Gedung Kejati Sulsel, Senin (9/3/2026) malam.
Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp60 miliar.
Pantauan di lokasi menunjukkan suasana cukup tegang saat proses penahanan berlangsung. Sekitar pukul 20.25 Wita, tiga tersangka laki-laki lebih dulu keluar dari lift lantai lima Gedung Kejati Sulsel. Mereka mengenakan rompi berwarna merah muda bertuliskan “Tahanan Tipikor Kejati Sulsel”, lengkap dengan masker dan topi yang menutupi wajah.
Ketiganya berjalan menunduk sambil dikawal oleh penyidik menuju mobil tahanan yang telah disiagakan di depan gedung.
Selain Bahtiar Baharuddin, Kejati Sulsel juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Hasan Sulaiman (51), seorang aparatur sipil negara di Pemerintah Provinsi Sulsel; Ririn Riyan Saputra Ajnur (35), juga berstatus ASN; Uvan Nurwahida (49), ASN yang diduga terlibat dalam pelaksanaan kegiatan; Rimawaty Mansyur (55), Direktur Utama PT AAN; serta Rio Erlangga (40), seorang karyawan swasta.
Tak lama setelah tiga tersangka pertama digiring keluar, seorang perempuan berkerudung hitam juga tampak keluar dari lift dengan mengenakan rompi tahanan. Ia langsung diarahkan menuju mobil tahanan yang dijaga ketat aparat keamanan, termasuk personel TNI.
Sekitar pukul 21.30 Wita, giliran Bahtiar Baharuddin yang muncul dari lift. Mantan Pj Gubernur Sulsel itu terlihat mengenakan kemeja putih yang dilapisi rompi tahanan berwarna pink. Ia memakai topi dan masker, sementara kedua tangannya telah diborgol.
Tanpa memberikan pernyataan kepada media, Bahtiar langsung digiring menuju mobil tahanan yang telah menunggu di depan lobi gedung Kejati Sulsel.
Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran masing-masing dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
“Adapun lima tersangka lainnya adalah RM selaku Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP sebagai pelaksana kegiatan, HS tim pendamping Pj Gubernur Sulsel tahun 2023–2024, serta RS seorang ASN pada Pemkab Takalar yang juga terlibat dalam pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan bibit nanas yang digulirkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2024. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran yang diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Program itu awalnya ditujukan untuk mendukung pengembangan sektor hortikultura dan meningkatkan produksi pertanian di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.
Namun dalam proses pelaksanaannya, penyidik Kejati Sulsel menemukan dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Sebelum penetapan tersangka dilakukan, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel diketahui telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Bahkan, enam orang sempat dicegah bepergian ke luar negeri guna memperlancar proses penyidikan.
Hingga saat ini, Kejati Sulsel masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik di Sulawesi Selatan, terutama karena menyeret nama mantan pejabat tinggi di tingkat provinsi.





