jpnn.com - BOGOR - Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi.
Oknum PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkab Bogori itu berurusan dengan aparat hukum lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: PPPK & PPPK Paruh Waktu Dahulu yang Diangkat PNS, Bukan Guru Honorer
Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus tersebut.
“Apabila ada aparatur sipil negara ataupun penyelenggara pemerintah yang kedapatan menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang maka Pemerintah Kabupaten Bogor akan memberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rudy yang juga hadir dalam rilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu.
BACA JUGA: Bupati Sudah Tahu Kelakuan PPPK Paruh Waktu yang Satu Ini
Dia menegaskan pemerintah daerah ingin menghadirkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari narkotika.
“Maka pemerintahnya pun harus hadir dalam kondisi yang bersih, bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang.”
BACA JUGA: Kantongi SK Kementerian Hukum, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Gaspol Demi P3K
“Inilah wujud kami tidak boleh ditutup-tutupi apabila ada aparatur sipil negara ataupun penyelenggara pemerintah yang kedapatan menggunakan narkotika,” sambungnya.
Rudy mengatakan proses hukum terhadap pegawai kecamatan berinisial AW tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Bogor juga akan menjalankan proses kepegawaian secara simultan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Tahapan proses hukum masih berjalan, tentunya kita masih mengedepankan asas praduga tak bersalah, tetapi proses kepegawaian di BKPSDM juga akan segera berjalan simultan bersama-sama,” katanya.
Dia memastikan proses pemberian sanksi terhadap ASN yang terlibat narkotika tidak akan berlangsung lama.
“Nah, tentunya kami tahapan-tahapan langsung kami tempuh, tetapi prosesnya tidak akan panjang,” ujar Rudy.
Menurut dia, kasus tersebut harus menjadi peringatan keras bagi aparatur pemerintah lainnya agar tidak terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Jangan coba-coba penyelenggara pemerintah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengungkap seorang pegawai PPPK paruh waktu di Kecamatan Klapanunggal berinisial AW diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AW mengaku telah mengonsumsi sabu-sabu sejak 2024 dan saat ini menjalani rehabilitasi setelah dilakukan asesmen oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




