JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru honorer Reza Sudrajat mengungkap alasannya mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ditilik dari laman MK RI, permohonan judicial review tersebut terdaftar sebagai permohonan nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Alasan Reza mengajukan permohonan tersebut disampaikan dalam konferensi pers gugatan UU APBN 2026 terkait dugaan penyelundupan kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (9/3/2026).
"Saya melihat sebelum APBN ini dibentuk atau disahkan, saya melihat dari RAPBN (Rancangan APBN) terlebih dahulu, dan saya merasa, dan ini perasaan saya, perasaan yang memang benar-benar saya rasakan sebagai guru pada saat ini yang di mana jenjang karier sebagai guru ini penuh ketidakjelasan," ujarnya, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ia menjelaskan ketika negara mampu mengalokasikan dana ratusan triliun untuk program makan bergizi gratis (MBG), akan tetapi di sisi lain, dirinya merasa kepastian kariernya sebagai guru honorer masih abu-abu.
"Saya pun merasakan ada keuangan finansial saya yang mungkin benar-benar kacau dalam profesi ini, sehingga saya bertanya-tanya, apakah memang benar alokasi dana yang dilakukan pemerintah untuk program MBG ini tepat sasaran atau memang ada korban yang dirugikan selain saya?" ujarnya.
Baca Juga: Habiburokhman Respons soal Program MBG Masuk Anggaran Pendidikan | KOMPAS PETANG
Oleh karena itu, ia mengaku menelisik tentang UU APBN 2026. Ia juga mengaku mendapat temuan lain, yakni kawan-kawannya banyak yang mengalami penurunan gaji cukup signifikan, terutama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.
"Ada yang belum mendapatkan upah selama pelantikan sejak bulan Desember sampai bulan ini, bulan Maret. Ada juga yang penurunan upah signifikan," ucapnya.
Reza mencontohkan, penurunan upah signifikan tersebut misalnya dari awalnya Rp2 juta menjadi Rp1 juta. Bahkan, kata dia, ada yang sampai mendapat upah hanya Rp100 ribu.
"Ini cukup menohok buat saya karena mau bagaimanapun itu adalah rekan kerja saya," ucapnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- judicial review
- uu apbn 2026
- mbg
- guru
- mk
- anggaran mbg





