DKI Didesak Tanggung Jawab atas Longsor Bantargebang, Dana Kompensasi Dinilai Tak Sebanding

kompas.com
13 jam lalu
Cover Berita

BEKASI, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah konkret dalam pengelolaan sampah TPST Bantargebang Bekasi.

Hal ini menyusul longsor gunungan sampah yang terjadi di TPST tersebut pada Minggu (8/3/2026).

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, mengatakan, Pemprov DKI tidak boleh lepas tangan terhadap berbagai persoalan Bantargebang mengingat sampah Jakarta dibuang ke TPST itu.

“Jangan karena mereka merasa sudah memberikan dana Bandek (Bantuan Daerah Keuangan) untuk Pemerintah Kota Bekasi, lantas mereka berlepas tangan terkait dengan permasalahan yang ada,” ujar Latu saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/3/2026).

Menurut Latu, warga di sekitar Bantargebang sudah terlalu lama menanggung dampak buruk dari pengelolaan sampah yang dinilai belum optimal.

Baca juga: Tangisan Keluarga Cari Sopir Truk Hilang Tertimbun Sampah Longsor di Bantargebang

Ia menilai dana Bandek yang diberikan kepada Pemerintah Kota Bekasi tidak sebanding dengan dampak yang harus ditanggung masyarakat di sekitar kawasan TPST.

“Dana Bandek terbukti hanya menjadi bancakan bagi segelintir orang yang mau mengambil keuntungan sepihak di atas penderitaan warga masyarakat Bantargebang,” ujarnya.

Latu juga menilai longsor yang terjadi berulang kali menjadi peringatan serius terhadap buruknya sistem pengelolaan sampah di Bantargebang maupun di TPA Sumur Batu.

Oleh karenanya, DPRD Kota Bekasi berencana memanggil Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi untuk membahas persoalan tersebut secara menyeluruh.

“Masyarakat yang tinggal di Bantargebang butuh kejelasan terkait pengelolaan dan penanganan sampah,” kata Latu.

Ia juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turun langsung melihat kondisi riil TPST Bantargebang.

“Kalau memang Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi tidak sanggup untuk mengelola sampah, kita tutup saja TPST Bantargebang ini,” ujarnya.

Menurut dia, yang dibutuhkan Kota Bekasi bukan sekadar kiriman sampah dari Jakarta, melainkan upaya pemulihan kondisi lingkungan yang selama ini terdampak aktivitas pengolahan sampah.

Latu juga menyinggung masa berlaku perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan berakhir pada 26 Oktober 2026. Menurutnya, kerja sama tersebut hingga kini belum memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat terdampak.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“PKS ini sampai sekarang belum membawa kemaslahatan bagi masyarakat terdampak,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
3 Kuliner di Ampel Surabaya yang Patut Dicoba, Cocok untuk Sahur dan Buka Puasa
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kepala Bappisus: Jangan Khawatir, Ekonomi Indonesia Kuat Meski Ada Perang Iran–Israel dan AS
• 8 jam laludisway.id
thumb
Fundamental Kuat, Rupiah Berpeluang Rebound dari Rp17.000
• 13 jam lalutvrinews.com
thumb
Foto: Punch Asal Peru, Selamat dari Perdagangan Liar Namun Terpisah dari Induk
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Korban Bencana Sumut Kesulitan Bangkit, Anggaran dari Pemerintah Pusat Terbatas
• 7 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.