Delpedro Cs Divonis Bebas, Polda Metro Jaya Beri Respons Begini

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya merespons vonis bebas yang ditetapkan majelis hakim terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis lainnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, pihaknya menghormati keputusan majelis hukum.

Ia menegaskan, semua tahapan dalam sistem peradilan memiliki kewenangannya masing-masing dan harus saling menghargai.

“Polda Metro Jaya memandang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut sebagai bagian dari proses peradilan yang berjalan sesuai mekanisme hukum. Setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana memiliki ruang dan kewenangannya masing-masing, dan hal itu kami hargai sebagai satu kesatuan proses penegakan hukum,” kata Budi, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, selama proses hukum yang berjalan, penyidik telah menjalankan seluruh prosedur sesuai dengan ketentuan.

Penyidik juga telah menyelesaikan proses tahap II, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Proses hukum selanjutnya sudah bukan merupakan kewenangan pihak kepolisian.

“Dalam perkara ini, penyidik telah bekerja sesuai tugas dan kewenangannya, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Dengan selesainya tahapan tersebut, proses berikutnya berada dalam ranah penuntutan dan pemeriksaan di persidangan,” ujar dia lagi.

Budi pun tak mau mengomentari soal substansi putusan dari majelis hakim. Ia berpendapat, hal yang penting saat ini Polda Metro Jaya telah menjalankan proses hukum sesuai prosedur. 

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan mengejutkan dalam perkara yang menyeret Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga aktivis lainnya terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Majelis hakim memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari dakwaan jaksa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat, 6 Maret 2026. Para terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

"Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri. (iwh)

Foe Peace Simbolon/VIVA


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkeu Purbaya Evaluasi APBN 1 Bulan Jika Harga Minyak Dunia Terus Naik
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pikap Rombongan Warga Kebumen Terguling Usai Tak Kuat Nanjak, 3 Orang Tewas
• 3 jam laludetik.com
thumb
BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Bisa Picu Hujan Sangat Lebat di Jabar hingga Jateng
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Ketika Banjir dan Jalan Rusak Menguji Perjalanan Mudik Lebaran 2026
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Pemko Lhokseumawe salurkan bantuan jadup bagi 1.301 KK mulai 10 Maret
• 7 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.