Kapten Kapal di Kasus ABK Fandi Divonis Penjara Seumur Hidup

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada kapten kapal Sea Dragon Tarawa, Hasiolan Samosir (54), dalam sidang lanjutan perkara penyelundupan 1,9 ton narkotika jenis sabu, Senin (9/3).

Hasiokan adakah kaptren dari anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan (25) divonis 5 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Majelis hakim juga menilai tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa dalam perkara tersebut.

“Karena itu majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” ujar Tiwik saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam amar putusan, Hasiolan dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat memanas. Keluarga terdakwa yang hadir langsung berteriak memprotes putusan majelis hakim karena menilai vonis tersebut tidak adil.

Istri terdakwa menyebut suaminya tidak bersalah dan hanya menjadi korban dalam kasus yang diduga telah direncanakan oleh Jackie Tan yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Tidak ada keadilan di persidangan ini. Suami saya tidak bersalah, dia hanya korban,” teriaknya di ruang sidang.

Hal serupa juga disampaikan Hasiolan Samosir. Ia mengaku hanya menjalankan pekerjaan sebagai kapten kapal dan merasa dijebak dalam kasus tersebut.

Hasiolan menyebut kapal yang ia dinakhodainya sebelumnya bernama MV Aqua Star. Namun setelah tiba di Batam dan menjalani proses docking di kawasan Tanjung Uncang, kapal itu diduga mengalami perubahan nama menjadi MV North Star serta berganti warna.

Menurutnya, proses pengurusan docking kapal di Batam ditangani oleh seseorang bernama Ali bersama Woli yang disebut sebagai karyawan perusahaan agen kapal PT Washa Indonesia Berlayar.

“Saya naik kapal dari Surabaya. Saat itu kapal masih bernama MV Aqua Star dan memiliki dokumen untuk berlayar ke Batam. Setelah tiba di Batam, kapal melakukan docking di Tanjung Uncang dan di sana sempat terjadi pergantian nama kapal,” kata Hasiolan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cak Imin: Dulu PKB DKI Jakarta Sering Diremehkan
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Romantis! Selena Gomez Bagikan Momen Intim dengan Benny Blanco
• 10 jam lalutabloidbintang.com
thumb
WBC Serukan Kesetaraan Gender di Dunia Tinju: Perempuan Berhak atas Kesempatan yang Sama
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Identitas 5 Korban Tewas Longsor Sampah di TPST Bantargebang
• 10 jam laludetik.com
thumb
Heboh Kios di Jaktim Jual Obat Ilegal, Polisi Grebek-Temukan 250 Butir Tramadol
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.