jpnn.com - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan menyatakan tidak ada satu pun kesaksian yang mengaitkan dirinya dengan kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3.
Menurut Noel, sidang pemeriksaan saksi sejauh ini sudah berjalan selama sembilan kali.
BACA JUGA: Jimmy Lie, Buronan Korupsi PTSL di Tangerang Tertangkap di Medan
"Kami berharap sidang pemeriksaan ke depan akan sama hasilnya," ujar Noel saat ditemui usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026).
Wamenaker periode 2024–2025 itu menilai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus sejauh ini telah bersifat objektif dalam memimpin jalannya persidangan kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
BACA JUGA: Apa Maksud Panglima TNI Menginstruksikan Status Siaga 1?
Begitu pula dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya sudah cukup baik.
"Tetapi pemimpin KPK-nya ini bagaimana ya, standar yang dipakai seperti bukan standar keadilan," ucap Noel.
BACA JUGA: Kritik Mahasiswa-Masyarakat Sipil kepada Prabowo-Gibran soal ART hingga BOP, Keras!
Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.
Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ?Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Secara terperinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.
Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi Wamenaker.
Atas perbuatannya, eks Wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




