Usai Dalami Kasus Nabilah O Brien, DPR Akan Sosialisasikan KUHP Baru ke Seluruh Polda

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum, RDPU, dengan pemilik Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien. Ketua Komisi III, Habiburokhman, memastikan status tersangka Nabilah sudah dicabut melalui surat perintah penghentian penyidikan atau SP-3.

Usai mendengar penjelasan dari Nabilah, Habiburokhman menjelaskan bahwa ada hal yang perlu diperhatikan dalam KUHP baru Pasal 36, yakni tidak ada pidana tanpa unsur kesengajaan.

Komisi III meyakini Nabilah tidak melanggar hukum dan mendukung pencabutan status tersangka serta penghentian kasus tersebut.

Nantinya, Komisi III DPR akan memanggil kapolres seluruh Indonesia untuk mensosialisasikan penerapan KUHP dan KUHAP baru. Hal ini dilakukan agar kasus korban jadi tersangka tak terulang lagi.

Baca Juga: [FULL] DPR Ungkap Perlindungan WNI di Tengah Perang Iran vs AS-Israel

#kuhp #kuhap #dpr #nabilahobrien 

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV

Tag
  • nabilah obrien
  • bibi kelinci
  • dpr ri
  • komisi iii dpr
  • habiburokhman
  • sp3
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
4 Fakta Longsoran Sampah di Bantargebang Makan Korban Jiwa
• 5 jam laludetik.com
thumb
Prabowo: Imbas Perang Timteng, Kita Harus Siap Hadapi Kesulitan
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Pasar Mobil Bekas Makin Gurih, Autopedia (ASLC) Siapkan Capex Rp20 Miliar Perluas Caroline.id
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Nostalgia 30 Tahun, Presiden Prabowo Kumpulkan Eks Ajudan Kostrad-Kopassus di Hambalang
• 18 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Perkuat Kamtibmas di Bulan Suci, Kapolda Riau Buka Bareng Ojol dan Mahasiswa
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.