- Kuwait memberlakukan sanksi hukum bagi yang melanggar puasa di tempat umum, berdasar UU No. 44 Tahun 1968.
- Pelanggaran puasa di Kuwait dapat dikenai hukuman penjara maksimal satu bulan atau denda hingga 100 dinar.
- Oman juga melarang makan minum di tempat umum saat puasa, dengan sanksi penjara minimal sepuluh hari.
Suara.com - Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.
Perintah tersebut ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 183 yang mewajibkan umat Islam berpuasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Di Indonesia yang mayoritas muslim, mokel atau berbuka puasa di siang hari paling hanya mendapat sanksi sosial, namun jangan coba-coba mokel di Ramadan di negara satu ini.
Salah satu negara yang menerapkan aturan tegas adalah Kuwait.
Kementerian Dalam Negeri Kuwait memperingatkan warga agar tidak secara terbuka melanggar aturan puasa selama Ramadan.
Dalam pernyataannya, kementerian menegaskan bahwa siapa pun yang kedapatan makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa di tempat umum pada siang hari akan dikenai sanksi hukum.
Ilustrasi Puasa - Bolehkah Ganti Puasa Ramadan Setelah Nisfu Syaban? (Unsplash)“Melanggar aturan puasa di depan umum selama bulan Ramadan dapat dikenakan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku,” demikian peringatan otoritas Kuwait.
Mengutip Arab Times, aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1968. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pelanggar dapat dihukum penjara hingga satu bulan.
Selain itu, pelanggar juga bisa dikenakan denda hingga 100 dinar Kuwait atau sekitar Rp5 juta. Bahkan, hukuman penjara dan denda dapat dijatuhkan sekaligus kepada pelanggar.
Baca Juga: Aneka Kue Kering Mulai Diburu Warga di Pasar Jatinegara
Untuk memastikan aturan dipatuhi, pemerintah membentuk satuan tugas khusus yang bertugas mengawasi pelaksanaan puasa di ruang publik.
Pengawasan juga diperketat dengan pemasangan kamera pengawas di sejumlah titik strategis.
“Kamera pengawas dipasang di pasar dan area sekitar masjid untuk memantau potensi pelanggaran,” tulis laporan media setempat.
Aturan serupa juga diterapkan di Oman. Negara Teluk tersebut memiliki ketentuan hukum yang melarang masyarakat makan atau minum di tempat umum pada siang hari selama Ramadan.
Berdasarkan Pasal 277 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Oman, siapa pun yang secara terang-terangan mengonsumsi makanan, minuman, atau zat lain yang membatalkan puasa dapat dikenai sanksi pidana.
Hukumannya tidak ringan. Pelanggar dapat dipenjara minimal 10 hari dan maksimal tiga bulan jika terbukti melanggar aturan tersebut di ruang publik.




